Dinas PMD Buol

Pemkab Buol Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa, Wajib Dihadiri Camat dan Kepala Desa

1
×

Pemkab Buol Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa, Wajib Dihadiri Camat dan Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com — Pemerintah Kabupaten Buol melalui Sekretariat Daerah resmi mengeluarkan undangan sosialisasi Program Jaga Desa yang ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Buol. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Undangan dengan nomor 800/164.13/DPMD/2026 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, SH., MH. Dalam surat itu dijelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Forum Kepala Desa (FK2D), serta Kejaksaan Negeri Buol.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Program Jaga Desa sendiri merupakan inisiatif yang merujuk pada Instruksi Jaksa Agung (INS) Nomor 5 Tahun 2023. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa, mengawal pengelolaan dana desa, serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi melalui pendampingan hukum dan edukasi oleh pihak kejaksaan.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa para camat diminta untuk hadir sekaligus memastikan kehadiran seluruh kepala desa di wilayah masing-masing. Kehadiran peserta bersifat wajib dan tidak dapat diwakilkan.

Adapun kegiatan sosialisasi dijadwalkan akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Kamis, 23 April 2026

Waktu: Pukul 08.00 WITA hingga selesai

Tempat: Aula Lantai 2 Kantor Bupati Buol

Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, SH., MH, dalam keterangannya menegaskan bahwa program Jaga Desa merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

Ia menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. 

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kepala desa memahami aspek hukum dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga tidak terjadi kesalahan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya. Saat media konfirtkegiatan tersebut melalui WhatsApp pribadi 

Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya kehadiran langsung para kepala desa dalam kegiatan tersebut. “Kegiatan ini tidak bisa diwakilkan karena menyangkut pemahaman teknis dan tanggung jawab langsung para kepala desa dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buol, Arfandi Wehantow, S.IP., M.Si, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa.

Ia menjelaskan bahwa melalui Program Jaga Desa, pemerintah desa akan mendapatkan pendampingan langsung dari pihak kejaksaan, sehingga setiap tahapan penggunaan dana desa dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. 

“Kami ingin memastikan seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan desa berjalan transparan dan akuntabel,” jelasnya. Saat di konfirmasi media 

Arfandi juga berharap para kepala desa dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya sebagai sarana pembelajaran. 

“Ini bukan hanya sosialisasi, tetapi juga ruang konsultasi bagi pemerintah desa agar tidak ragu dalam menjalankan program pembangunan yang bersumber dari dana desa,” tambahnya.

Pemerintah daerah berharap melalui kegiatan ini, sinergi antara aparat desa dan aparat penegak hukum semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan berintegritas.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu menjadi ruang edukasi bagi para kepala desa agar lebih memahami aspek hukum dalam pengelolaan anggaran desa, sehingga dapat meminimalisir potensi pelanggaran di kemudian hari.

Sebagai informasi, tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Bupati Buol sebagai laporan dan Inspektorat Kabupaten Buol sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Buol menegaskan komitmennya dalam mendorong pembangunan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600