Kel. Leok II

Pemerintah Kelurahan Leok II Tegaskan Larangan Buang Sampah Sembarangan, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

105
×

Pemerintah Kelurahan Leok II Tegaskan Larangan Buang Sampah Sembarangan, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com – Pemerintah Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, secara tegas menginstruksikan seluruh masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. 

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk keseriusan pemerintah kelurahan dalam menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah dampak buruk terhadap kesehatan dan ekosistem.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Larangan tersebut juga diperkuat dengan pemasangan papan informasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol yang memuat dasar hukum dan sanksi bagi pelanggar. 

Dalam papan tersebut dijelaskan bahwa larangan membuang sampah tidak pada tempatnya mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 29 Ayat (1) serta Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2014 Pasal 45.

Lurah Leok II, Erwin Mangge, SH, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

“Kami menginstruksikan seluruh masyarakat Kelurahan Leok II agar tidak membuang sampah sembarangan. Apabila kedapatan melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ini demi kepentingan bersama, demi lingkungan yang bersih dan sehat,” tegas Erwin Mangge.

Ia juga mengajak seluruh warga untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan, terutama di area pemukiman, jalan umum, dan saluran air yang kerap menjadi titik pembuangan sampah liar.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Leok II, Suharto Tarakan, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah kelurahan. Ia menegaskan bahwa masyarakat harus patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Kami dari LPM mendukung penuh kebijakan ini. Jangan lagi ada alasan membuang sampah sembarangan. Aturannya jelas, sanksinya juga jelas. Kalau masih melanggar, berarti siap menerima konsekuensi hukum,” ujar Suharto dengan tegas.

Sebagaimana tercantum dalam papan larangan tersebut, setiap orang yang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Pemerintah Kelurahan Leok II berharap dengan adanya penegasan ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga lingkungan tetap bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600