Polrestouna, TABEnews.com– Unit Pidum Satreskrim Polres Touna menghentikan penyidikan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana berdasarkan Restorative Justice (Demi Hukum) sekaligus mengeluarkan tahanan berinisial N alias Lahap (25) warga Desa Matobia, Kecamatan Togean Kabupaten Touna.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruangan Unit Pidum Satreskrim Polres Touna, Rabu (20/07/2022) juga dihadiri pihak keluarga tersangka, korban, Pemerintah Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim, S.H. mengatakan, pelaku dan korban di mediasi oleh Pemerintah Desa Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk dilakukan Perdamaian berdasarkan Keadilan Restorative Justice.
Dalam gelar perkara pada Minggu 17 Juli 2022 disimpulkan dan direkomendasikan untuk dilakukan penghentian penyidikan terhadap kasus N.
“Hal ini, karena telah terpenuhinya syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif , tercatat dalam berita negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947,” katanya.
Lanjut kata Kasat Reskrim, dalam gelar perkara itu hal yang jadi pertimbangan sehingga bisa dilakukan resorative justive di antaranya, pelaku dalam catatan kepolisian tidak pernah bermasalah dengan hukum.
Pelaku melakukan pencurian karena tidak ada biaya untuk pulang kampung ke pulau bertemu keluarganya dan pelaku bukan resedivis hanya karena desakan faktor ekonomi.
“Untuk barang bukti sudah dikembalikan kepada pelapor atau korban. Sementara pelaku N sudah kami keluarkan Ruang Tahanan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” tambahnya.*Humas Res Touna*