Gorontalo, Tabenews.com – Sorotan Mohamad Sahrul Lakoro Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Gorontalo pada salah satu media online terkait kritikan Kadir Mertosono selaku pemerhati Pemilu dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Gorontalo terhadap Putusan DKPP Nomor : 119-PKE-DKPP/IX/2023 yang menjatuhkan sanksi peringatan kepada para teradu ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo mendapat tanggapan dari Arya Dwi Putra Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo.
“Sebagai Ketua Permahi Cabang Gorontalo seharusnya Profesional, Fokus saja menanggapi pada subtansi, bukan masuk pada wilayah personal yang belum tentu hal itu dilakukan orang lain.
Saya kira bapak kadir mertosono adalah sosok pemuda negarawan, kalau ketua Permahi biasa belum moveon setelah berkompetisi, kebiasaan itu jangan diasumsikan kepada orang lain.
“terkait sanksi DKPP peringatan keras yang sempat disentil didapatkan oleh Kadir Mertosono saat menjabat sebagai penyelenggara pemilu, Ketua Permahi perlu membaca Putusan Mahkamah Konstitusi agar ada pemahaman Komprehensif.
Bahwa publik tahu dinamika Pilkada Kabupaten Gorontalo Tahun 2020 lalu yang berimplikasi pada sanksi DKPP peringatan keras kepada ketua dan Anggota KPU Kab Gorontalo periode kemarin (Rasid Sayiu, Rasid Patamani, Rivon Umar, Rusli Utiarahman dan Kadir Mertosono) dan itu sudah tuntas dan terang benderang pasca putusan MK.
MK telah menilai dan mempertegas melalui putusannya nomor 48/PHP.BUP-XIX/2021 dan 56/PHP.BUP-XIX/2021, bahwa tindakan yang mereka lakukan sebagai bentuk kehati hatian, MK telah menguji apakah tindakan mereka benar-benar telah mempertimbangkan segala hal demi terciptanya pemilihan yang berasaskan bersih, jujur dan adil.
Dalam pertimbangan putusan, MK menegaskan lagi bahwa tindakan mereka selaku ketua dan anggota KPU Kab. Gorontalo kemarin sebagai bagian dari bentuk kehati hatian penyelenggara Pemilu.
Putusan ini sudah diketahui oleh publik pasca Pilkada Kab. Gorontalo tahun 2020, jadi saya perlu menyampaikan lagi supaya informasinya kembali menjadi utuh.
Lebih lanjut Arya pun menegaskan bahwa Reaksi di atas Reaksi lah yang dapat memperkeruh suasana dari Putusan DKPP yang di layangkan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Dirinya (Arya_Read) pun menambahkan bawah Bawaslu Provinsi Gorontalo pun tidak terlalu memikirkan atas apa yang menjadi respon dari KIPP Gorontalo karena Mereka yang berada di Bawaslu Provinsi Gorontalo pun sadar bahwa negara yang berdemokrasi tidak anti kritik.
Terakhir arya berharap semua pihak menginginkan Pemilu berintegritas, maka diperlukan partisipasi maayarakat mengawal proses dan hasil Pemilu.
Redaksi









