Buol, Tabenews.com – Pemasangan fasilitas mesin palang parkir terpadu di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Mokoyulri Kabupaten Buol belakangan ini menuai kontroversi, beragam tanggapan muncul baik pro maupun kontra terkait rencana pihak manajemen rumah sakit untuk memberlakukan retribusi parkir bagi para pengunjung.
Berdasarkan data yang dihimpun Buol Online dari manajemen Rumah Sakit, rancangan tarif parkir kendaraan di RSUD Mokoyurli nantinya untuk Sepeda Motor dan Bentor Rp 2.000, mobil kelas Minibus Rp 3.000 serta kendaraan roda empat lainnya Rp.5.000 untuk sekali parkir.
Suparman Marhum, S.H, M.H. seorang pakar hukum yang juga menjadi tenaga pengajar di Universitas Madako memberikan beberapa poin catatannya terkait polemik yang kini sedang hangat diperbincangkan di kalangan Masyarakat Buol dan di media sosial.
Hal ini disampaikan Suparman dalam laporan di Tabenews.com (27/10), dilansir dari rilis tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Madako ini menjelaskan kebijakan yang diambil oleh pihak RSUD Mokoyulri ada benarnya dan mengacu pada dasar hukum Perda BLUD.
Namun menurutnya, hal tersebut harus diperhatikan, apakah aturan tentang penerapan ini telah sinkron dengan tarif Perda dan sesuai dengan ketentuan lainnya, olehnya Ia memberikan 3 poin catatannya terkait penerapan parkir khusus di RSUD Mokoyurli yaitu:
- Penetapan Tarif parkir dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dikualifikasi dalam jenis retribusi parkir tempat khusus yang tidak runduk pada regulasi BLUD sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 79 tahun 2018.
- Perbup BLUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dalam ketentuan pasal 83 ayat 6 Permendagri 79 tahun 2018 mensyaratkan penyampaian kepada DPRD, hal ini dimaksudkan demi adanya harmonisasi besaran tarif layanan dengan besaran retribusi yang seharusnya diatur dalam Perda.
- Tarif parkir di Rumah Sakit Umum tidak tunduk pada Perbup BLUD sebab BLUD di Rumah Sakit itu sebatas tarif layanan kesehatan atau jasa kesehatan dan tidak mengatur hal lain semisal parkir dan pemanfaatan aset. Kalaupun hal ini dilakukan, pengelolaanya harus berpedoman pada Perda pajak retribusi yang ditetapkan.
Sementara itu, dilansir dari Suara Utara (07/07), Pelaksana Harian (Plh.) Direktur RSUD Mokoyurli Buol Sahroni, SE. ketika dikonfirmasi terkait penerapan regulasi ini membantah jika sistem parkir saat ini sudah dilakukan, menurutnya sistem parkir tersebut masih dalam proses uji coba untuk pengunjung dan belum dikenakan biaya.
”Satu bulan kita belum pungut biaya, biasakan dulu masyarakat, saya lihat sudah banyak komplain dari masyarakat,” jelas Sahroni singkat.
Seperti diberitakan oleh Buol Online sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buol, Moh Yamin Rahim, SH. MH. meminta pemberlakuan biaya parkir di RSUD Mokoyulri tidak boleh membebani pasien dan keluarga, sejalan dengan hal itu harga parkir juga harus sesuai dengan aturan yang telah ditentukan Perda.
“Jaminan kehilangan diganti, jangan seperti sekarang, kita jaga keluarga harus bawa masuk helm. Selain itu tarif parkir semestinya sesuaikan dangan aturan yang ada, jangan lebih tinggi dari aturan apalagi tempat itu milik pemerintah,” tegas Yamin Rahim.
Redaksi









