Tolitoli, TABEnews–Kejaksaan Negeri Tolitoli menerima pelimpahan berkas perkara dugaan kasus pencabulan terhadap siswi SMPN 1Tolitoli yang dilakukan oknum gurunya ini sial MT.
Berkas perkara pencabulan anak diterima JPU sejak 26 Juni 2023 dan telah dianggap memenuhi syarat formil dan materil dan dinyatakan lengkap P21 sehingga siap untuk di bawa kepersidangan Pengadilan Negeri.
Kajari Tolitoli Albertinus Parliangoman Napitupulu SH di dampingi Kasi Intel Kejari Ahmad Birawa Bissawab SH kepada wartawan Rabu 5 Juli 2023 membenarkan perihal tersebut.Dikatakan saat ini oknum guru inisial MT resmi menyandang sebagai status terdakwa serta tahanan Kejari bersama barang buktinya ( babuk). berupa jaket, pulpen dan buku tulis.
Dijelaskannya, sebelumya JPU telah melakukan pemeriksaan berkas perkara tersebut yang telah disusun oleh penyidik dan kesimpulannya berkas pemeriksaan dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil.
Kajari menambahkan penting untuk melengkapi syarat formil dan materil, Karena untuk kepentingan pembuktian pada saat persidangan di persidangan, nantinya JPU menjelaskan kejadian perkara berdasarkan fakta yang sebenarnya,hal ini agar JPU tak mengalami kesulitan dalam pembuktiannya di depan majelis.urai Kajari.
Selain itu terkait penanganan perkara tersebut kata Kajari,tak ada tekanan atau interfenssi dari pihak manapun ” Kami tak mau main main dalam penanganan perkara kasus pencabulan anak,”. tegasnya.
Kepada terdakwa oknum guru dugaan pencabulan tambah Kajari,dikenakan pasal 82 ayat 2 UU nomor 3 Tahun 2014tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara serta pasal 6 huruf junto pasal 15 UU nomor 12 tentang tindakan kekerasan seksual.
” Terdakwa bersama barang buktinya sudah kami tahan selama 20 hari untuk persiapan pelimpahan dakwaan oleh JPU dipersidangan Pengadilan Negeri Tolitoli.co/sy








