Pohuwato, Tabenews.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, terus berlangsung secara masif dan terang-terangan. Lokasi PETI ini diprediksi hanya berjarak sekitar 300 meter dari pusat pemerintahan dan markas aparat penegak hukum di Kabupaten Pohuwato.
Pantauan media Tabenews.com Dampak dari aktivitas PETI ini Kerusakan lingkungan dan lahan pertanian warga, gagal panen akibat penggunaan alat berat seperti excavator dan Limbah tambang yang tidak terkelola dengan baik.
Menanggapi Aktivitas Peti di provinsi Gorontalo Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI.P.45) mengakui saat ini praktik pertambangan tanpa izin (Peti) semakin menjamur di Kabupaten Pohuwato, Marisa Provinsi Gorontalo karena penegakan hukum yang lemah.
Adapun saat ini terdapat Puluhan titik lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI yang didominasi pertambangan mineral mengunakan Alat Berat di kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo
Ketua Bidang Investigasi LAKI.P.45 mengatakan pertambangan tanpa izin (Peti) bukanlah pertambangan rakyat. Justru banyak yang pelesetkan seolah-olah kalo rakyat menambang adalah pertambangan rakyat,” Ucapnya
Pertambangan rakyat yang sesungguhnya punya aturan dan regulasi. Sementara Peti tidak mengikuti regulasi yang ada, tidak mengikuti tata kelola yang baik, membahayakan dan merusak lingkungan,” Jelasnya.
Secaca esensial Peti melanggar UUD 45, Peti tidak sejalan dengan pasal 33 ayat 3 yang berbunyi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
” Alasan mengapa jumlah Peti semakin menjamur di Pohuwato Gorontalo karena karena kesalahan kita semua termasuk petugas-petugas dan aparat, pejabat yang seharusnya berperan menindak Peti, malah terlibat ikut bermain.
Pertambangan EmasTanpa Izin PETI adalah keserakahan, artinya orang-orang yang hanya ingin mengeruk keuntungan sumber daya yang ada tanpa mengindahkan peraturan perundang undangan,” Ungkap ketua Bidang Investgasen LAKI.P.45 Jum’at, 13 Juni 2025
Dilansir dari BARATA Minggu 8 Juni 2025 tampak sejumlah alat berat jenis ekskavator kembali beroperasi bebas di kawasan PETI. Aktivitas pengerukan tanah berlangsung tanpa kendala, pepohonan ditebang, dan lingkungan sekitar mengalami kerusakan parah-tanpa tindakan tegas dari otoritas berwenang.
“Sudah seperti raksasa tak bertuan. Hukum seolah tak berlaku di sini,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Lebih memprihatinkan, lokasi pertambangan ilegal ini berada di sekitar pusat Kota Marisa, berdekatan dengan Kantor Bupati, Polres Pohuwato, dan Kejaksaan Negeri. Namun, aktivitas PETI justru semakin terorganisir, menyisakan pertanyaan besar soal efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Laporan sebelumnya dari Hibata.id pada 1 April 2025 menyebutkan sedikitnya tujuh unit alat berat menggali lahan di kawasan yang sama. Hingga kini, belum ada tindakan represif terhadap aktivitas tersebut, memperkuat dugaan adanya pembiaran, bahkan perlindungan terhadap tambang ilegal itu.
Padahal, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas melarang segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Pelaku dapat dijerat pidana dan seluruh alat berat yang digunakan semestinya disita.
“Ini bukan lagi soal izin atau tidak izin. Ini bentuk pembiaran sistemik yang mencederai rasa keadilan dan merusak lingkungan,” tegas seorang aktivis lingkungan di Pohuwato.
Ketiadaan respons dari aparat dinilai mencoreng wibawa penegakan hukum dan menciptakan preseden buruk bagi perlindungan sumber daya alam di Gorontalo, khususnya wilayah barat Provinsi.
Redaksi : Arya










