Tolitoli – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli menangkap seorang mantan kepala desa di Desa Silondou, Kecamatan Basidondo, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (3/4/2026).
Tersangka diketahui bernama Herman (48), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Silondou. Ia diamankan di sebuah pondok di kawasan Jalan Trans Sulawesi, Desa Silondou, sekitar pukul 00.00 WITA.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Herman diduga kembali terlibat dalam aktivitas peredaran sabu setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba IPTU Lexy Tumonglo, SH bersama tim opsnal melakukan penyelidikan intensif.
Sekitar pukul 22.30 WITA, tim melakukan penyelidikan tertutup hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Dalam proses penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Dari lokasi, polisi menyita satu paket besar dan satu paket sedang plastik klip berisi diduga sabu. Selain itu, turut diamankan alat hisap, timbangan digital, serta sebuah handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan mencapai 49,12 gram.
Kapolres Tolitoli, AKBP Raden Real Mahendra, SH, SIK, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolres.
Diketahui, dalam dua bulan terakhir Polres Tolitoli juga telah mengungkap kasus serupa yang melibatkan kepala desa di wilayah Kecamatan Ogodeide.
Sementara itu, Kepala Desa Silondou saat ini, Eko Wahyudi (32), turut menjadi saksi dalam proses penangkapan mantan kepala desa tersebut.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Tolitoli.
(Armen Djaru)








