Tolitoli (TABEnews) – Polemik mencuat terkait Warkop Kaluku Lolo yang tiba-tiba diumumkan akan dijual, padahal masih dalam masa sewa. Informasi penjualan itu muncul melalui unggahan akun Facebook bernama Juwita Junaedi di grup “Tolis Dagang” pada 10 Mei 2025.
Dalam postingan tersebut, disebutkan bahwa tanah dan bangunan seluas 458 m², dengan bangunan di dalamnya seluas 150 m², dijual tanpa perantara. Disertakan pula nomor kontak 082193250197 sebagai narahubung.
Saat media ini menelusuri lokasi yang dimaksud, ternyata tempat tersebut adalah Warkop Kaluku Lolo yang berada di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, tepatnya di Jalan Magamu. Bolong, pengelola warkop yang telah menempati tempat itu selama 30 tahun, menyatakan keberatannya.
“Rumah ini masih dalam masa sewa. Sangat tidak pantas diumumkan dijual tanpa seizin saya, apalagi saat ini kami masih dalam proses tawar-menawar harga dengan pemilik,” ujar Bolong.
Menurutnya, pemilik resmi tanah dan bangunan tersebut adalah Toko Bandung. Ia menegaskan bahwa yang mengunggah iklan penjualan adalah anak buah dari pemilik toko.
“Saya sudah konfirmasi ke Juwita Junaedi, pemilik akun Facebook yang memposting. Katanya, dia disuruh oleh suami dari Chi, istri dari Ko’ Fendi,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, seorang advokat di Tolitoli, Mohammad Arifai Mappasulle, SH, menyatakan bahwa tindakan penjualan secara sepihak saat masa sewa masih berlangsung dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Perjanjian sewa menyewa tidak dapat dibatalkan atau ditarik secara sepihak. Hal ini diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak,” jelas Arifai.
Ia menambahkan, tindakan seperti ini juga dapat disebut sebagai perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum antara penyewa dan pemilik.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak penyewa yang merasa dirugikan atas pengumuman sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Armen Djaru – Tolitoli









