Buol, Tabenews.com – Lapas Kelas III Leok Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng menggelar sidang Tim Pelaksana Pengurusan (TPP) sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sidang ini dilaksanakan secara rutin untuk menilai status dan administrasi serta hak-hak WBP. Rabu (4/9/2024).
Sidang yang dimulai pada pukul 08.30 WIB ini berlangsung di aula Lapas Kelas III Leok dan melibatkan berbagai unit, termasuk petugas keamanan, pembinaan, dan Pegawai Bapas Palu.
Setiap kasus dan permohonan dari WBP dibahas secara mendetail untuk memastikan hak-hak mereka dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
TPP berperan penting dalam memutuskan berbagai permohonan, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, asimilasi, dan perlakuan khusus lainnya.
Gelar sidang ini merupakan bagian integral dari mekanisme pemantauan dan penegakan keadilan di Lapas Kelas III Leok, memastikan bahwa semua keputusan diambil berdasarkan prinsip hukum yang adil dan berkeadilan.
Dalam laporan yang disampaikan, disarankan agar evaluasi berkala terhadap proses sidang dilakukan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keadilan dalam setiap pengambilan keputusan.
Kepala Lapas Kelas III Leok, Galih Setyo Nurgroh, A.Md.IP., S.H, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Kelas III Leok untuk terus memenuhi hak-hak WBP dan menjaga keadilan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Redaksi
