Buol Tabenews.com — Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok terus menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan bersih dan bebas dari praktik gratifikasi.
Melalui seruan resmi yang disampaikan kepada masyarakat, Lapas Leok menolak segala bentuk imbalan, hadiah, atau pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan layanan yang diberikan kepada warga binaan maupun masyarakat umum.
Dalam imbauannya, pihak Lapas menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik pungutan liar (pungli). Setiap bentuk gratifikasi ditekankan sebagai tindakan yang melanggar aturan dan dapat mencederai integritas pelayanan publik.
“Mohon untuk tidak memberi imbalan, hadiah atau pemberian dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang kami berikan. Tidak ada toleransi terhadap praktik pungli,” demikian pesan yang disampaikan dalam kampanye anti-gratifikasi tersebut.
Pihak Lapas juga mendorong masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan indikasi pungli di lingkungan Lapas. Laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan resmi di nomor 0819-4406-5068.
Komitmen ini sejalan dengan upaya membangun sistem pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Lapas Kelas III Leok menegaskan bahwa seluruh jajaran petugas siap memberikan pelayanan terbaik tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun.
“Kami melayani, bukan untuk dilayani,” menjadi slogan utama yang kembali ditegaskan petugas sebagai wujud kesungguhan dalam menjaga profesionalitas.
Melalui gerakan ini, Lapas Leok berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menolak gratifikasi demi terciptanya lingkungan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan.
Komitmen bersama antara petugas dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan yang berintegritas dan terpercaya.
Redaksi : Humas Lapas Leok









