Tabe news Bumbulayang :Tim oprasional satresnarkoba polres Tolitoli kembali menangkap kurir Narkoba antar kabupaten dalam provinsi,pria yang berasal dari kota palu di juluki “Juna” 56 tahun mencoba keberuntungan menjadi kurir online dengan mengantar Narkoba jenis crystal match dari palu ke Tolitoli,Namun pada minggu (17/11/2024) hari yang sial bagi “Juna” Kurir,pada sore pukul 17.00 wita setibanya dari Palu, juna kurir singgah makan yang menurut informasi “Juna kurir”kehilangan nafsu makan dua hari dua malam,dan saat nafsu makan nya kembali stabil “Juna kurir” mampir pada salah satu keluarganya di jalan kelapa II Kelurahan Tuweley,hampir 4 jam kurir juna saat keluar berpindah dari Rumah keluarga tempat nya makan, langkah ‘Juna kurir’ terhenti saat anggota satresnakoba yang di pimpin langsung kasat IPTU Herman Yoseph M.P.,SH.MH,tidak menunggu lama segera di lakukan geledah badan termasuk satu unit kendaraan Roda dua Merk Yamaha NMAX nopol DN 6878 MU yang di kendarai si ‘Juna kurir’ sementara anggota satresnakoba sebagian mencari aparatur pemerintah kelurahan Tuweley untuk di jadikan saksi guna menghindari tudingan rekayasa bagi tim opsnal saat di TKP.
“Kumiu tinggal di mana di palu” tanya kasat IPTU Herman sambil geledah badan saat itu,dari pertanyaan itu di ketahui jika Juna 56 tahun beralamat di Jln. Batu Merah Indah Kelurahan Tatura Utara Kecamatan Palu Selatan,kini Kurir Juna berubah menjadi Tersangka setelah di temukan barang bukti yang dalam penguasaan tersangka yakni Narkotika jenis sabu sebanyak 5( lima) bal dengan jumlah berat Bruto 258 gram.
Setelah serangkaian proses tindakan olah TKP dan di anggap semua unsur terpenuhi untuk proses Hukum,tanpa menunggu lama kasat Narkoba polres Tolitoli gelandang tersangka menuju polres untuk istirahat sejenak menghadapi tim penyidik profesional satresnakoba polres Tolitoli
Kasat Narkoba Polres Tolitoli menjelaskan jika dengan penangkapan shabu ini ,telah menyelamatkan pengguna sekitar 671 orang serta selamatka uang negara sekitar 300 .000.000 ( Tiga ratus juta rupiah),pasal yang di siapkan untuk tersangka adalah pasal 112 serta pasal 114 UU 35 tahun 1999 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup”Kata kasat Narkoba yang pernah menerima penghargaan dari kapolda Sulawesi Tengah atas pengungkapan Narkoba terbesar di wilayah hukum polda sulteng tahun 2024
Saat di tanyakan proses penyelidikan hingga tersangka bisa di ketahui menuju Tolitoli dari palu membawa Narkotika,IPTU Herman Yoseph dengan Tawanya yang Khas menjawab”Tidak semua kebenaran harus terungkap”Ujar IPTU Herman Yosep saat selesai penangkapan TKP, berita penangkapan di Rilis di hadapan wartawan di makopolres pada jumat pukul 14.00 wita
Armen djaru