Buol, TABEnews.com -Tenaga pendamping desa di kabupaten Buol menyeroti angka partisipasi masyarakat soal usulan kegiatan yang kurang berperan dalam mengawal program pemerintah desa yang setiap tahun di bahas melalui proses perencanaan anggaran untuk melaksanaan usulan skala prioritas di desa yamg dimasukan baik melalui dana alokasi khusus (Add) maupun Dana Desa.
Selain itu pendamping desa belum efesien melaksanakan tugas pendampingan karena menangani desa lebih dari 3 desa, seperti persatu orang dalam satu kecamatan, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan ataupun pelaporan sering lambat.
“kalau desa yang saya tangani tugas pendampingan ada 4 desa diantaranya Desa Duamayo kecamatan bokat“ ungkap Rusmin sebagai TPD di kecamatan Bokat pada Tabenews.com, jumat (16/6/2023).
Ia mengatakan sejak 2017 saya selalu TPD untuk desa dalam menyusun program prioritas di desa sedikit mendapat kendala terutama angka partisipasi usulan kegiatan oleh masyarakat di saat penyusunan program kerja selama setahun untuk di masukan dalam anggaran ADD atau DDS.
Di samping itu seringkali terjadi regulasi aturan baru yang kerap kali menjadi penyebab keterlambatan penyusunan anggaran kegiatan yang sudah di usulkan, sehingga di saat batas waktu permintaan data dari pusat, desa-desa yang di tangani lebih dari satu itu, terlambat dikerjakan karena perencanaannya nanti setelah semua selesai laporan akan di kirim secara online.
“tugas kami pendamping desa yakni memberikan pemahaman kepada pemerintah Desa agar melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang berlaku“ujar Rusmin.
Pendamping desa juga memberikan pemahaman terhadap setiap regulasi aturan yang keluar dari kementrian keuangan maupun peraturan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk di terapkan kepada pemerintah Desa soal pengguna anggaran di desa.
Meski demikian Rusmin menjelaskan saat ini 4 desa yang di tanganinya semua proses pendampingan mulai dari perencanaan dan produk hukumnya terlaksana dengan baik walaupun masih terjadi keterlambatan pelaporan secara online.
“kalau ingin efesien dalam tugas pendampingan di desa mestinya satu desa satu orang petugas yang di tempatkan oleh pemerintah“ tutup Rusmin.
Redaksi : (tam)
