Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
GorontaloPemilu 2024

KPU Kabgor Publis 4 Parpol tak bisa ikut Pileg di Kabgor, LS VINUS Gorontalo angkat bicara

1073
×

KPU Kabgor Publis 4 Parpol tak bisa ikut Pileg di Kabgor, LS VINUS Gorontalo angkat bicara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo,Tabenews.Com- Pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabgor yang telah dipublish di Media terkait 4 parpol peserta Pemilu (Partai Buruh, PKN, Partai Garuda dan Partai Ummat) tidak bisa mengikuti Pemilihan legislatif 2024 ( Pileg)
Kamis (24/08/2023).

Hal itu dikarenakan tidak memiliki Bacaleg pasca ditetapkannnya Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang kemuda penetapan itu menuai sorotan oleh Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Gorontalo.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Wahyu A Gobel Koordinator LS Vinus Gorontalo menyampaikan bahwa KPU Kabgor terkesan sedang berspekulasi dan tidak jujur menyampaikan informasi kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara.

“Idealnya KPU Kabgor mengeluarkan pernyataan yang tidak terkesan sedang berspekulasi, harus berdasarkan data dan fakta, kalaupun informasi itu belum pasti dan dianggap perlu untuk dikomentari, maka secara jujur disampaikan kepada publik bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara” ujarnya

Wahyu juga mengutakaran bahwa Partai Politik Peserta Pemilu adalah Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota, maka sejak parpol ditetapkan menjadi peserta pemilu 2024 pada 14 Desember 2022, telah melekat padanya hak, kewajiban, larangan dan sanksi dalam setiap pelaksanaan Tahapan pemilu.

Tak lupa ia (Wahyu_Red) menyampaikan bahwa Pada tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPR/DPRD Provinisi/DPRD KabupatenKota misalnya, disebutkan pada pasal 7 PKPU 10/2023 “Partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan Bakal calon pada Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota” dengan salah satu syaratnya daftar bakal calon memuat paling banyak 100% dari jumlah kursi pada setiap dapil.

“Saat ini terdapat Parpol peserta Pemilu yang tidak menggunakan haknya untuk mengajukan bakal Calon legislatif (caleg) atau semua bakal caleg yang diajukan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU kab/kota, tentu konsekuensinya Parpol tersebut tidak memiliki caleg di dapil itu atau semua dapil. tapi kemudian tidak sertamerta Parpol tersebut kehilangan status kepesertaannya pada Pemilu 2024 nanti.” Ujarnya

Adapun yang sempat di jelaskan oleh Wahyu bahwa hasil dalam pemantauan Ls Vinus Gorontalo, Wahyu menjelaskan bahwa KPU Kabgor tidak memperhatikan etika dan Perilaku sebagai Penyelenggara Pemilu dalam Hal memberikan Informasi.

“Hasil pemantauan LS Vinus Gorontalo, terdapat lembaga penyelenggara Pemilu yaitu KPU Kabgor dalam memberikan informasi pada publik seolah tidak memperhatikan etika dan prilaku sebagai penyelenggara pemilu” kata wahyu

berikut beberapa catatan Hasil Pemantauan LS Vinus :

  1. KPU Kabgor menyampaikan informasi kepada publik bahwa ada 4 parpol di Kabupaten Gorontalo tidak bisa mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) karena tidak mempunyai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diusung, pernyataan itu terkesan sedang berspekulasi bahwa dengan tidak adanya bacaleg oleh 4 parpol tersebut pada DCS, maka seolah membangun opini publik bahwa 4 parpol tersebut kehilangan status sebagai peserta Pemilu Anggota DPRD Kabgor, kehilangan hak berkontestasi, hak untuk dipilih oleh masyarakat (pemilih) pada hari pemungutan suara nanti.
  2. Penyampaian informasi kepada publik bahwa Emapt parpol seolah telah dipastikan tidak bisa mengikuti pileg, dinilai waktunya belum tepat karena masih pada rentang waktu parpol dapat menggunakan haknya melakukan upaya sengketa pasca DCS.
  3. Terdapat perbedaan informasi kepada publik terkait data bakal calon yang diajukan Parpol pada masa pengajuan awal, menurut ketua KPU Kabgor bahwa sebanyak 523 bakal calon sedangkan menurut Divisi Teknis penyelenggaraan sebanyak 540 bakal calon yang didaftarkan saat masa pendaftaran.

Faktanya Pemilu kali ini masih menggunakan Undang-undang yang sama dengan pemilu 2019 dan belum terdapat perubahan. atau paling tidak jika informasi itu sudah dibutuhkan oleh publik dan perubahan regulasi PKPU belum ada, maka secara jujur disampaikan informasi bagian tertentu atau informasi yang sifatnya sementara berdasarkan fakta dan data, tapi jangan kemudian berspekulasi seolah membentuk opini publik bahwa informasi itu sudah final sehingga 4 Parpol itu terkesan tidak bisa lagi menggunakan haknya sebagai peserta Pemilu pada tahapan selanjutnya seperti tahapan Kampanye, pelaporan dana kampanye, pungut hitung rekap dan penetapan perolehan Kursi.

Terahir, LS Vinus Menegaskan bahwa Semisalnya PKPU yang digunakan pada Pemilu 2019 yang menjadi turunan dari UU/7/2017 akan berubah, maka begitupun dengan Pihaknya akan Terus melakukan Pemantauan dan akan melaporkan hasil pemantauan kepada Pihak yang berwenang.

“Kalaupun PKPU yang digunakan pada Pemilu 2019 yang menjadi turunan dari UU/7/2017 akan berubah,KPU Kabgor dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tetap memperhatikan kode prilaku, sumpah/janji dan fakta integritas sebagai penyelenggara Pemilu. Kami sebagai lembaga pemantau Pemilu tetap melakukan pemantauan Pemilu dan terus melakukan pencermatan hasil pemantauan, dan jika terdapat dugaan pelanggaran, maka kami akan menyampaikannya kepada instansi berwewenang termasuk Informasi Publik yang telah disampaikan oleh KPU Kabgor.” Pungkasnya.

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600