Example floating
Example floating
Example 728x250
KPU BuolPemilu 2024

KPU Buol Tetapkan DPT 110.344 Pada Pilkada Tahun 2024 “Ini Penjelasan Ketua KPU Nanang SE”

144
×

KPU Buol Tetapkan DPT 110.344 Pada Pilkada Tahun 2024 “Ini Penjelasan Ketua KPU Nanang SE”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, Tabenews.com – Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Buol menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak sebanyak 110.344 pemilih, melalui rapat pleno yang digelar pada 20 September 2024 di Kantor KPU Buol.

Ketua KPU Buol Nanang SE dalam siaran persnya usai penetapan pada Jumat malam (20/9/2024) mengatakan, lembaga penyelenggara pemilu di Kabupaten Buol, telah menetapkan DPT dengan jumlah total 110.344 pemilih.

Pemilih tersebut tersebar di 11 kecamatan, 108 desa dan 7 kelurahan serta 276 TPS.

“Terima Kasih kepada para anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Buol, Bawaslu dan jajarannya, Wakapolres, Kalapas Leok, Kajari Buol, Kesbangpol, Dukcapil, partai politik, pasangan calon melalui LO, teman-teman PPK, Panwascam dan mereka yang pernah bertugas sebagai Pantarlih, pemilih dan seluruh masyarakat Kabuparen Buol, serta teman- teman media yang selama ini aktif mengawal proses panjang ini dengan baik dan partisipatif,” kata Nanang.

Adapun rincian masing-masing 11 kecamatan antara lain :

  1. Kecamatan Momunu Jumlah Desa sebanyak 16 Desa, jumlah TPS sebanyak 29 TPS serta wajib pilih laki-laki 6.321 dan perempuan 5.995 total wajib pilih sebanyak 12.316 pemilih.
  2. Kecamatan Lakea Jumlah Desa sebanyak 7 Desa, jumlah TPS sebanyak 19 TPS serta wajib pilih laki-laki 4.338 dan perempuan 4.037 total wajib pilih sebanyak 8.375 pemilih.
  3. Kecamatan Bokat Jumlah Desa sebanyak 15 Desa, jumlah TPS sebanyak 30 TPS serta wajib pilih laki-laki 5.778 dan perempuan 5.678 total wajib pilih sebanyak 11.456 pemilih.
  4. Kecamatan Bunobogu Jumlah Desa sebanyak 10 Desa, jumlah TPS sebanyak 18 TPS serta wajib pilih laki-laki 3.860 dan perempuan 3.700 total wajib pilih sebanyak 7.560 pemilih.
  5. Kecamatan Paleleh Jumlah Desa sebanyak 12 Desa, jumlah TPS sebanyak 24 TPS serta wajib pilih laki-laki 4.971 dan perempuan 4.680 total wajib pilih sebanyak 9.651 pemilih.
  6. Kecamatan Biau Jumlah Kelurahan sebanyak 7 Kelurahan, jumlah TPS sebanyak 46 TPS serta wajib pilih laki-laki 10.883 dan perempuan 10.599 total wajib pilih sebanyak 21.482 pemilih.
  7. Kecamatan Tiloan Jumlah Desa sebanyak 9 Desa, jumlah TPS sebanyak 22 TPS serta wajib pilih laki-laki 3.602 dan perempuan 3.346 total wajib pilih sebanyak 6.948 pemilih.
  8. Kecamatan Bukal Jumlah Desa sebanyak 14 Desa, jumlah TPS sebanyak 33 TPS serta wajib pilih laki-laki 5.674 dan perempuan 5.364 total wajib pilih sebanyak 11.038 pemilih.
  9. Kecamatan Gadung Jumlah Desa sebanyak 11 Desa, jumlah TPS sebanyak 22 TPS serta wajib pilih laki-laki 4.655 dan perempuan 4.536 total wajib pilih sebanyak 9.191 pemilih.
  10. Kecamatan Karamat Jumlah Desa sebanyak 7 Desa, jumlah TPS sebanyak 19 TPS serta wajib pilih laki-laki 3.855 dan perempuan 3.589 total wajib pilih sebanyak 7.444 pemilih.
  11. Kecamatan Paleleh Barat Jumlah Desa sebanyak 7 Desa, jumlah TPS sebanyak 14 TPS serta wajib pilih laki-laki 2.564 dan perempuan 2.319 total wajib pilih sebanyak 4.883 pemilih.

Total Desa/Kelurahan 115, Total TPS 276, jumlah Laki-laki 56.501, jumlah Perempuan 53.843 dan Total DPT Kabupaten Buol tahun 2024 berjumlah 110.344 Pemilih.

Redaksi

banner 325x300
Example 120x600