Buol, Tabenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol akan menggelar Rapat Pleno Secara Tertutup Penetapan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Buol, Minggu (22/9/2024) di Kantor KPU Buol Kelurahan Leok 1.
Ketua KPU Buol Nanang, SE kepada media Tabenews.com, Minggu 22 September 2024 pukul 08.00 wita melalui WhatsApp mengatakan, penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol dilakukan melalui secara tertutup.
”Pleno tertutup ini hanya dihadiri 5 Orang Komisioner KPU Buol yang direncanakan dimulai pukul 10.00 Sampai Selesai Minggu 22 September 2024,” kata Nanang.
Masih kata Nanang, diketahui bersama 5 Pasangan Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Buol telah mendaftarkan diri serta telah melaksanakan syarat yang menjadi aturan KPU tentunya kita masih melaksanakan rapat pleno tertutup sebagai syarat untuk menetapkan apakah kelima calon tersebut sudah memenuhi syarat.
Lima Pasangan Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Tersebut adalah
- H. Abdulah Batalipu dan Adijoyo Dauda.
- Triwibowo Timumun dan Nasir Daimaroto
- Arianto riuh dan Muamar Koloid
- Rusli A. Umar dan Abdulah Kawulusan
- Dr. Agris A. Batalipu dan Jufrin Manto
Akankah kelima pasangan calon tersebut akan di penetapan sebagai calon bupati dan wakil bupati oleh KPU Buol, mari kita tunggu bersama selesai rapat pleno tertutup
Redaksi















