Kabupaten Gorontalo Tabenews.Com – Kabupaten Gorontalo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo gelar Kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang di laksanakan di Ball Room Hotel Dumhil. Saptu (10/12/2022)
Adapun Peserta yang hadir pada kegiatan KPU Kabgor tersebut dari beberapa Stakeholder Seperti Ormas, Pemantau Pemilu, Media dan juga Calon Peserta Pemilih dari beberapa partai yang berada di sekitara Kabupaten Gorontalo yang ikut hadir pada kegiatan tersebut.
Sebagai mana yang di sampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo bahwa Maksud dari kegiatan uji coba ini dilakukan agar Rancangan yang dapat di usulkan oleh KPU Kabupaten Gorontalo dengan dua Rancangan yang pertama adalah, dapil tetap mengacu pada tahun pemilu 2019 5 dapil. Dan rancangan lainnya adalah menambah Dapil menjadi 6, berangkat dari dua Rancangan tersebut, KPU Kabgor meminta usulan dan masukan dari masyarakat.
Selain itu Ia (Rasyid Patamani_Red) Selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Gorontalo mengatakan bahwa rancangan penataan dapil dan alokasi kursi ini bisa saja berkembang sesuai dengan adanya masukan dan sarana dari masyarakat dengan memperhatikan 7 prinsip.
“Tujuh prinsip Penataan Dapil ialah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohetivitas, dan kesinambungan. inilah 7 prinsip yang menjadi panduan untuk pembentukan penadataan dapoil dan alokasi kursi anggota DPRD,’ ujar ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasid Patamani
Berdasarkan Pantauan Media Hampir Seluruh Calon Peserta Pemilu yang hadir pada Saat Kegiatan tersebut lebih sepakat dengan Rancangan penataan Dapil Pertama yang di usulkan oleh KPU Kabgor yang tetap mengacu pada tahun pemilu 2019 yakni 5 dapil.
Redaksi