Pohuwato, Tabenews.Com – Kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato, yang diduga akibat aktivitas perusahaan PGM Grup, menuai sorotan. Kondisi tersebut dinilai menjadi cerminan lemahnya tanggung jawab negara dalam melindungi ruang hidup masyarakat.
Abdurahmat G. Ebu, yang akrab disapa Rahmat, menyebut berbagai dampak lingkungan telah dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari hutan yang gundul, sungai yang tercemar, hingga tanah yang kehilangan produktivitas. Akibatnya, warga harus menghadapi berbagai risiko seperti gangguan kesehatan, banjir lumpur, hingga ancaman hilangnya sumber penghidupan.
“Kerusakan lingkungan di Desa Hulawa ini adalah gambaran nyata lemahnya tanggung jawab negara dalam melindungi ruang hidup masyarakat. Hutan gundul, sungai tercemar, tanah kehilangan produktivitas, dan masyarakat harus menanggung risiko kesehatan serta banjir lumpur setiap kali hujan turun,” ujar Rahmat. Yang juga sebagai Ketua Pemuda Muhammadiyah Pohuwato
Ia juga menyoroti peran pemerintah yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.
“Ironisnya, di tengah kondisi tersebut, kehadiran pemerintah justru terasa samar. Fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan lingkungan tidak berjalan optimal sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurut Rahmat, sikap abai pemerintah terlihat dari lambannya penegakan hukum serta minimnya transparansi terkait perizinan dan dokumen lingkungan.
“Publik sangat sulit mengakses informasi mengenai dokumen analisis dampak lingkungan maupun hasil pengawasan lapangan. Ketertutupan ini melemahkan partisipasi masyarakat sekaligus membuka ruang bagi praktik eksploitasi yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Rahmat juga menilai kerusakan lingkungan di Hulawa tidak terjadi dalam waktu singkat. Ia menduga terdapat indikasi pembiaran yang berlangsung cukup lama sehingga dampaknya semakin meluas.
“Setiap kali hujan turun, banjir lumpur pasti terjadi. Namun sampai hari ini belum terlihat langkah konkret dari pemerintah untuk menghentikan atau memulihkan kerusakan yang terjadi,” tambahnya.
Atas kondisi tersebut, Rahmat menilai langkah somasi terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dan Pemerintah Provinsi Gorontalo menjadi hal yang wajar dilakukan sebagai bentuk desakan agar negara menjalankan kewajibannya melindungi lingkungan hidup.
“Undang-undang secara tegas menempatkan negara sebagai pihak yang wajib menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika kerusakan terus terjadi tanpa langkah pemulihan yang nyata, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ekosistem, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegas Rahmat.
Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain pemerintah segera melakukan inspeksi lapangan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, menghentikan sementara operasional perusahaan hingga hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada publik, melakukan pemulihan lingkungan di area terdampak, serta membuka akses informasi kepada masyarakat terkait izin dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Rahmat menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Hulawa tidak boleh dipandang sekadar sebagai konflik antara warga dan perusahaan, melainkan sebagai ujian bagi negara dalam menegakkan keadilan lingkungan.
“Ketika pemerintah abai, yang hilang bukan hanya alam, tetapi juga rasa keadilan bagi generasi hari ini dan masa depan,” pungkasnya.









