TABEnews– Sebagaimana konsep dari Ketua Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi (KPPP) Sulawesi Tengah Dr.Ir.Hasanuddin Atjo MP yakni paradigma dan transformasi pertanian’ era industri 4.0 maka batasan paradigma baru penyuluhan pertanian adalah peningkatan produktivitas dan nilai melalui IPTEK dan sikap menuju peningkatan daya saing usaha.
Sejalan dengan konsep tersebut maka sebagai salah satu narasumber pada pertemuan Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi dan KPPK Kab.Kota Senin. 6/12/21;
Ir.Muh.Adam.MM.MSi sebagai Sekretaris KPPP Sulteng menitik beratkan akan pentingnya pembentukan dan pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) sebagai cikal bakal koorporasi pertanian maka sesuai Permentan 33 tahun 2017 tentang penumbuhan dan pengembangan Kelompok Usaha Bersama (KUB) petani muda yang pada era saat ini disebut petani milenial maka perlu dibentuk minimal 1 KUB disetiap WK BPP.
Kelompok Usaha Bersama ini nantinya akan memfasilitas permasalahan yang dihadapi petani mulai dari penyiapan sarana produksi pertanian, pengolahan tanah, pasca panen dan pemasaran hasil yang selama ini menjadi kendala bagi sebagian besar petani kita.
Maka melalui Komisi Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota (KPPK) hal ini dapat merupakan salah satu rekomendasi yang dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana fungsi dan peranan dari KPPK.
Sehingga itu peranan penting penyuluh pertanian dibawah koordinator penyuluh pertanian kecamatan di BPP sangat diharapkan dan menentukan dalam penumbuhan atau pembentukan KUB.
Bahkan untuk operasionalisasinya dapat menggunakan fasilitas yang ada lingkungan BPP.
Pembentukan KUB ini juga merupakan bagian dari pemberdayaan petani milenial yang merupakan bagian integral program Kementan RI dengan selogannya Pertanian Maju.Mandiri.Moderen.














