Tolitoli, TABEnews–Kejaksaan negeri (Kejari) Tolitoli amankan alat berat (Alber) jenis exapator asal Malempa Desa Dadakitan yang diketahui melakukan kegiatan Tambang Ilegal tepatnya di camp II Malempa Dadakitan, Rabu (10/01/2024).
Sejak lama penambangan ilegal tersebut dilakukan oleh warga dengan sistem manual, sekitar tahun 2022 pihak kepolisian Polsek Baolan melakukan pemasangan Spanduk tentang larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di wilayah Dusun Malempa Desa Dadakitan namun hanya menghimbau serta minta warga berhenti karena dampak lingkungan dan keberlangsungan kelestarian alam demi kelangsungan generasi mendatang.
Namun hal itu terus berlanjut hingga kejaksaan turun tangan karena sebagian warga keluhkan dampak dari kegiatan tambang khususnya sungai Tambun yang semakin keruh dan tercemar diduga limbah beracun seperti merkuri, dikarenakan limbah merkuri tidak saja mencemari air tetapi juga bahan pangan,hewan air sampai udara yang bisa bahayakan manusia..
Seorang advokat Tolitoli Darvian SH soroti Gakumdu menurutnya Gakumdu dalam proses penahanan alat berat serta pemanggilan para pelaku tidak sesuai SOP karena proses hukum ini memakai pasal 374 seharusnya prosedur para pelaku hanya dipanggil melali telepon,dan mengecam tindakan gakumdu karena salah satu pemilik lahan belum di tetapkan sebagai pelanggar
Jadi penegakan hukum lungkungan di laksanakan denqan tiga cara, Hukum administrasi, Hukum perdata serta hukum pidana sesuai sanksi dari ketiga macam langkah tersebut, jelas Darpian SH.
armen djaru








