Uncategorized

“Kasasi kades Bajugan sudah turun dari MA,kajari belum Eksekusi pelaku kudapaksa itu”

518
×

“Kasasi kades Bajugan sudah turun dari MA,kajari belum Eksekusi pelaku kudapaksa itu”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tabenews Tolitoli:Permohonan kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan termasuk hasil putusan pengadilan negeri Tolitoli..

Hasil persidangan di PN Tolitoli di awal bulan pebruari 2024 di ketahui ada dua kelompok massa yang lakukan unjuk rasa di depan PN Tolitoli antara massa yang pro dengan putusan Majelis Hakim dan yang kontra dengan vonis bebas nya oknum kades Bajugan yang menurut hasil penyidik PPA polres Tolitoli terbukti lakukan Rudapaksa terhadap warga nya seorang wanita yang masih di bawah umur

Advertising
banner 325x300
Advertising

Menjelang keputusan atau vonis yang dilakukan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, saat mengadili terdakwa Kepala Desa (Kades) Bajugan, Kecamatan Galang, berinisial S, dalam dakwaan asusila, ratusan masyarakat dari Desa Bajugan dan sekitarnya melakukan aksi unjukrasanya” kata seorang anggota Perpedat ormas ada di Desa Bajugan sabtu (7/9/2024)

Saat itu yang teriakkan ketidak adilan atas vonis bebas adalah ketua perpedat Moh.yahya Bantilan” kata dia

Majelis hakim yang diketuai Arri Djami, SH., MH, didampingi hakim anggota Fathan, SH, dan Yudith, SH, memberikan hukuman dengan membebaskan terdakwa oknum kades bajugan

Vonis hakim atas vonis bebas waktu itu di respon oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Negeri Tolitoli, Dwi Resti, SH, dan di hadapan wartawan menegaskan akan melakukan upaya hukum kasasi.

“Iya kami akan melakukan langkah hukum kasasi dalam perkara ini, “ jelas Dwi Resti saat itu

Kini hasil kasasi itu telah turun dari Mahkamah Agung dan tetap menghukum terdakwa 9 tahun kurungan penjara yang menjadi pertanyaan hingga mengundang pernyataan para pencari keadilan ada apa dan kenapa jaksa khusus nya kejaksaan negeri Tolitoli belum lakukan eksekusi terhadap oknum kades bajugan,sementara pelaku kasus tanah yang berasal dari Nusa tenggara mampu dengan cepat di ciduk setelah kasasi turun dari MA

ARMEN DJARU

Example 468x60
Example 120x600