TABEnews, Tolitoli — Polsek Moutong bekuk penjual Narkoba jenis Crystal match Feri (34) di Dusun IV, Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Selasa malam, (22 /4/ 2025.)
Penangkapan ini di Pimpin Kapolsek Moutong, AKP Ismail, SH., MH.,saya bawah tujuh personel malam itu”Kata Kapolsek saat di konfirmasi via whastapp
Saat di geledah di kediaman Feri, polisi menemukan berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkoba jenis sabu-sabu,aparat pemerintah Desa di libatkan selaku saksi saat di TKP
Barang bukti yang disita antara lain:
Satu bal sabu seberat 50 gram senilai Rp30.000.000
Empat paket sabu masing-masing seberat 1 gram dengan harga total Rp5.200.000
Dua paket sabu seberat 0,25 gram senilai Rp700.000
Dua puluh paket kecil sabu dengan total nilai Rp2.000.000
Dua bal plastik bening kosong
Uang tunai sejumlah Rp770.000 dalam pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, dan Rp5.000
Satu timbangan digital kecil
Satu unit ponsel merek Samsung
Satu pipet berwarna merah
Satu KTP atas nama Feri
Terduga ini adalah pa’galung dan pa’dare,yang berubah wujud jadi pa’balu shabu shabu”Kata kapolsek yang akrab di panggil Bobby kelahiran Bangkir Dampal Selatan
“Saat ini terduga di kerangkeng di sel Makopolsek Moutong bersama barang yang sudah di laporkan ke dirnarkoba polda sulteng serta Kasat Narkoba polres parigi,dan terduga proses hukum lanjut,” ujar Kapolsek AKP Ismail.
Kapolsek menambahkan, penangkapan Feri ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Moutong,peredaran Narkoba yang buat uang tidak beredar wilayah hukum polsek moutong,dan 200 juta uang negara kami selamatkan serta pecandu di hentika 134 orang jika ada satu ball yang di amankan”Tutup Panglima Hukum di Moutong parigi
Armen djaru









