Bungku, TABENEWS.com
Terjadinya kecelakaan lalulintas Antara Mobil Mini Bus dan Sepeda Listrik yang di kendarai oleh Siswa Sekolah Dasar (SD) yang terjadi di kelurahan Bungi Kec. Bungku Tengah, mengakibatkan siswa SD pengendara sepeda listrik tersebut harus di larikan ke rumah sakit.
Akibat kejadian tersebut Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H Atensi kepada Seluruh personil Polres Morowali Untuk melaksanakan Sosialisasi di sekolah-sekolah.
Himbauan ini juga di tujukan para orang tua murid agar tdk memberikan izin kepada anaknya untuk membawa kendaraan sendiri ke sekolah.
Kapolres Morowali mengatakan. Saya berharap peran orang tua juga bisa melarang anaknya untuk tidak membawa kendaraan ke sekolah. Dan jika siswa yang sudah berumur 17 tahun ke atas agar segera mengurus SIM.
Kami pihak kepolisian memberikan himbauan tersebut untuk mempertegas konteks Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatur larangan berkendara bagi yang belum cukup umur serta Permenhub 45 tahun 2020, sebagaimana yang di maksud Pasal 5 ayat 1 Huruf B Lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak Motor Listrik.
“Tapi dalam realisasi pelarangan tersebut harus dengan adanya keterlibatan peran orang tua. Karena, dipastikan kendaraan bermotor yang digunakan pelajar itu merupakan fasilitas dari orang tua mereka masing-masing,” jelasnya.
Dan kami berharap Himbauan yang kami sampaikan kepada pelajar dan orang tua pelajar dapat di terima dan mendukung kepolisian terkait larangan pelajar yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) membawa kendaraan bermotor ke sekolah dan agar dapat menekan angka kecelakaan.