tolitoli

“Kanit Tipidter Reskrim polres Tolitoli,bantah Jika pihak nya perintah bakar bahan makanan minuman yang kadaluarsa “

81
×

“Kanit Tipidter Reskrim polres Tolitoli,bantah Jika pihak nya perintah bakar bahan makanan minuman yang kadaluarsa “

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PT Timbel yang terletak di jln jln veteran di duga kuat membakar sisa barang kadaluwarsa yang tersisa dalam gudang, berdasarkan informasi yang di temukan oleh media ini pada saat bakar bahan makanan minuman yang sudah kadaluarsa itu atas perintah oleh oknum tertentu dan belum jelas oknum tersebut dari instansi mana.

Dalam catatan media ini Lima tahun lalu saat Dinas perdagangan lakukan sidak ke Toko gunung Sojol Dinas perdagangan kabupaten Tolitoli pernah temukan bahan makanan kadaluarsa namun tidak di proses hukum, padahal temuan bahan makanan kadaluarsa waktu itu menyangkut keberlangsungan nyawa manusia”Kata sebuah sumber Senin (22/9/2025).

Dalam permasalahan kadaluarsa yang di musnahkan oleh PT Timbel yang ada di jalan veteran itu menunggu pihak unit Tipidter Reskrim polres Tolitoli untuk proses hukum Karena sudah pernah di laporkan

Terkait adanya’ dugaan jika ada oknum polisi yang melakukan perintah bakar barang sisa kadaluarsa di bantah oleh Kanit Tipidter polres Tolitoli, tidak ada perintah seperti itu dan itu hoax” kata Kanit Tipidter Reskrim polres Tolitoli

Untuk di ketahui Dasar hukum utama larangan memperdagangkan barang kadaluwarsa di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Secara spesifik, Pasal 8 ayat (1) huruf g melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau batas waktu pemanfaatan terbaik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar, serta sanksi tambahan seperti perampasan barang atau pencabutan usaha.

Armen djaru

Example 468x60
banner 325x300
Example 120x600