Uncategorized

KANIT II DITRESNARKOBA POLDA GAGAL KAN NARKOTIKA SHABU 3 KILOGRAM”Berikut kata AKP RIJAL SH MH.

84
×

KANIT II DITRESNARKOBA POLDA GAGAL KAN NARKOTIKA SHABU 3 KILOGRAM”Berikut kata AKP RIJAL SH MH.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tim opsnal satresnarkoba polda sulteng kembali gagal kan peredaran Narkotika yang akan masuk di wilayah hukum polda sulawesi Tengah.

Penangkapan itu di pimpin kanit II AKP Rijal SH MH bersama panit II Ipda Asgar di bandara udara Sis Aljufri palu sulteng pada pagi tadi kamis (09/10/2025).

Tiga terduga antara lain 1). H E ,2).N M ,3). Y F ketiga nya terhenti di bandara ketika AKP Rijal SH.MH perintahkan untuk berhenti,dan tidak buat gerakan tambahan dan selanjutnya di lakukan penggeledahan pada seluruh barang bawaan milik ke tiga terduga,terhenti ketika membuka sebuah tas berwarna hitam dan dari tas itulah di dapati paket besar tiga buah,dan para terduga saat di tanya ,mereka akui jika barang itu adalah cystal match atau Shabu shabu

“Satu orang pelaku asal Mojokerto,dan dua lain nya orang palu”Kata AKP Rijal SH MH saat di tanya oleh media ini via whastapp

pada saat dilakukan penggeledahan di dapati barang bukti berupa 3(tiga)buah paket besar sabu yang pada saat penggeledahan di dapati di tas warna hitam Lk H E yang diduga narkotika jenis sabu .Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng

Dengan penangkapan shabu shabu sebanyak 3 kilogram tersebut satresnarkoba polda sulteng meyelamatkan uang negara sebesar 3,4 milyar Rupiah serta berhentikan pemakaian pengguna 6 ribu orang.

Kanit II Opsnal ditnarkoba polda percaya jika Tugas yang di laksanakannya bersama anggota lain nya merupakan sumbangsi terbaik untuk negara sebagai wujud kecintaan terhadap tanah air dan sesuai program asta cita dari presiden RI” ujar Rijal SH MH mantan kasat Narkoba polres buol dan polresta palu ini

Kini para terduga di amankan di polda sulteng dan siap berhadapan dengan penyidik setelah semua unsur hukum di TKP di anggap cukup karena itu barang bukti terkait di bawa bersama tiga orang terduga antara lain,2 ( dua) unit handphone warna hitam merek redmi,1(satu unit handphone merek iphone,1(satu) unit handphone merek oppo,1(satu) unit handphone merek samsung,1 (satu) buah tas warna hitam

“Sudah pasti pasal yang di pakai jerat ke pelaku 112 uu 34 dan pasal 114 uu 35 tentang narkotika tahun 2009,ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara,atau seumur hidup sampai pidana mati,kewenangan penyidik nantinya “Tutup AKP RIJAL SH MH Panit II Ditresnarkoba polda sulteng.

Armen djaru

Example 468x60
banner 325x300
Example 120x600