Bungku, TABEnews.com
Sat Reskrim Polres Morowali berhasil mengamankan Tersangka tindak pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa sebanyak 1 orang tersangka dan 2 orang tersangka Curanmor di wilayah hukum Polres Morowali. Rabu, (26/10/2022)
Dalam Konferensi Pers ungkap kasus Sat Reskrim Polres Morowali, Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H yang di dampingi oleh kasat Reskrim Iptu Arya Widjaya, S.T.K., S.I.K dan Kasi Humas Iptu Agus Taufik di depan Masyarakat dan Awak media Menjelaskan untuk Tersangka yang berinisial MY ini adalah mantan kepala desa Bungintimbe Kec. Bungku Selatan yang terkait penyalahgunaan Dana Desa.
Kapolres menambahkan selain Tindak pidana Korupsi, Satreskrim Polres Morowali juga mengamankan 2 orang tersangka dan barang bukti kasus Curanmor.
“Untuk kedua pelaku kami kenakan pasal 363 ayat ke-3 dan ke-4 subsider pasal 362 KUHP tentang Pencurian”.
Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Morowali juga mengimbau kepada Masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada karena tindak kejahatan selalu ada diman-mana.
Selesai kegiatan tersebut, Salah satu Korban Curanmor Yuda Ahmad mengucapkan Terimakasih kepada Polres Morowali dan jajarannya karena telah membantu dan bekerja keras untuk mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor yang ada di kabupaten Morowali.