Buol, TabeNews.com — Sejumlah warga Desa Bokat, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, bersama tokoh masyarakat resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022–2024 ke Kejaksaan Negeri Buol.
Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 2 Oktober 2025, atas dugaan ketidakterbukaan pengelolaan anggaran dan tidak dilibatkannya masyarakat dalam musyawarah desa (musdes).
Dana Desa yang seharusnya berfungsi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengentaskan kemiskinan, dan menguatkan ekonomi desa, justru diduga tidak dikelola secara transparan di Desa Bokat. Hal ini menimbulkan keresahan warga setempat.
Tokoh masyarakat berinisial IG, kepada media ini pada Senin, 1 Desember 2025, mengungkapkan bahwa laporan tersebut dibuat setelah masyarakat menemukan sejumlah indikasi kejanggalan penggunaan anggaran.
“Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Bokat sudah kami laporkan di Kejaksaan Negeri Buol pada 2 Oktober 2025. Insyaallah Senin pekan depan kami kembali ke Kejaksaan untuk menanyakan perkembangan laporan kami ke Kasi Pidsus,” ujar IG.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan masyarakat, terdapat penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai peruntukan, bahkan ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan.
Daftar Kegiatan dan Anggaran yang Diduga Bermasalah
Masyarakat membeberkan sejumlah item anggaran yang dinilai tidak sesuai, tidak terlaksana, maupun berpotensi fiktif dalam laporan mereka, di antaranya:
Tahun Anggaran 2022
1. Bidang Kebencanaan – Diduga terjadi ketidaksesuaian anggaran sekitar Rp 61.167.840
2. Pengadaan mobiler sekolah TK/PAUD – Rp 5.000.000
Tahun Anggaran 2023
1. Rehab deker Dusun III – Rp 7.000.000 (diduga tidak dilaksanakan)
2. Rehab deker Dusun II – Rp 7.000.000 (diduga tidak dilaksanakan)
3. Pembangunan deker Dusun I – Rp 30.000.000 (diduga tidak selesai dikerjakan)
4. Rehab kantor desa – Rp 7.000.000 (diduga tidak dilaksanakan)
5. Siltap Kepala Desa – Diduga terjadi pembengkakan anggaran sebesar Rp 41.000.000
Tahun Anggaran 2024
1. Bidang Pariwisata – Rp 102.000.000, diduga fiktif karena lokasi wisata tidak ditemukan
2. Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral – Rp 50.000.000
3. BUMDes – Rp 40.000.000, diduga tidak ada pengembalian modal
4. Bidang Kesehatan – Rp 42.200.000
IG menegaskan bahwa dugaan-dugaan ini perlu ditindaklanjuti melalui audit investigatif dan pemeriksaan lapangan oleh aparat penegak hukum.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Buol segera melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa Bokat tahun 2022–2024. Masyarakat harus mendapat kejelasan tentang ke mana anggaran tersebut digunakan,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, mantan PJS Kepala Desa Bokat yang kini menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) belum memberikan jawaban atas pertanyaan dari media ini terkait laporan dugaan penyimpangan dana desa tersebut.
Masyarakat kini menanti langkah Kejaksaan Negeri Buol dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini. Mereka berharap adanya pemeriksaan menyeluruh sehingga pengelolaan anggaran desa dapat kembali berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
Apakah pihak-pihak terkait akan bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Desa Bokat tahun 2022 hingga 2024? Masyarakat masih menunggu kepastian.
Redaksi : Tim










