TOLITOLI – Dugaan penyalahgunaan dan penjualan ilegal bandwidth internet milik PT Telkom di Kabupaten Tolitoli semakin mencuat ke permukaan. Kasus ini terungkap dalam acara sosialisasi penyelenggaraan jasa internet yang aman dan legal menuju Desa Digital, yang berlangsung di Hotel Bumi Harapan, Kamis (6/2/2025).
Acara ini dihadiri oleh para kepala desa, camat, serta pemerhati internet. Dalam diskusi tersebut, ditemukan indikasi bahwa sejumlah pelaku usaha melakukan akses ilegal dan mengubah sistem jaringan milik PT Telkom untuk menjual kembali bandwidth tanpa izin resmi. Praktik ini dilakukan dengan menggunakan perangkat mikrotik untuk membagi jaringan internet, yang kemudian diperjualbelikan dalam bentuk voucher.
Mantan anggota DPRD Tolitoli, Mubarak Syamsudin, menegaskan bahwa fasilitas internet jenis Wifi Manage Service (WMS) yang disediakan oleh PT Telkom seharusnya tidak boleh diperjualbelikan kembali sesuai dengan kontrak perjanjian. Namun, di Tolitoli, praktik ilegal ini justru marak terjadi.
“Para pelaku ini menggunakan perangkat mikrotik untuk membagi bandwidth dan menjualnya ke masyarakat, padahal fasilitas ini tidak boleh diperjualbelikan,” ujar Mubarak.
Direktur PT Triple Zhi Network, Ari Yudistira Prananta, menyoroti adanya kegiatan usaha yang dikenal sebagai RT/RW.Net, di mana sejumlah pihak menjual kembali jaringan internet milik PT Telkom tanpa izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Telekomunikasi serta UU Cipta Kerja. Bahkan, ada dugaan tindak pidana yang membuat sistem elektronik PT Telkom di Tolitoli tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang berpotensi melanggar UU ITE,” tegas Ari.
Dari hasil perhitungan sementara pendapatan para pelaku usaha ilegal ini di kabupaten Tolitoli mencapai Enam puluh juta rupiah perbulan untuk setiap usaha kecil yang ada di desa dan setiap desa paling sedikit memiliki 3 RT/RW net yang menjual paket rumahan dan vaucer. Sehingga potensi kerugian negara bisa mencapai Miliyaran rupiah perbulan.
Kadis Kominfo: Itu Perbuatan Pidana!
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfo) Kabupaten Tolitoli, Abd Gani, menegaskan bahwa praktik penjualan bandwidth tanpa izin merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas.
“Itu sudah jelas pelanggaran hukum dan merupakan perbuatan pidana,” ujar Abd Gani kepada media.
Namun, ia mengakui bahwa pihak Kominfo tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak kasus ini. Meski begitu, ia menyebut bahwa penyelesaian kasus semacam ini bisa melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kalau di Kominfo, kami memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, tetapi kalau menggunakan PPNS, bisa lewat Satpol PP,” tambahnya.
Sayangnya, dalam sosialisasi tersebut, Polres Tolitoli hanya mengirim perwakilan dari penyidik tindak pidana tertentu (Tipidter). Padahal, kasus ini memiliki potensi pidana yang serius dan memerlukan perhatian lebih dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaku penyalahgunaan sistem jaringan telekomunikasi dapat dijerat dengan Pasal 47 jo Pasal 11 Ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari polres tolitoli dalam menindak pelaku penjualan bandwidth ( jaringan internet ilegal ) tetapi juga dapat merugikan negara dan mengganggu stabilitas layanan internet di daerah serta merugikan internet service provider lokal maupun nasional.***









