Buol, TabeNews.com — Pemerintah Kabupaten Buol melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong kemajuan sektor pariwisata daerah.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten Buol Tahun 2026.
Pembahasan tersebut dilaksanakan dalam sebuah rapat resmi pada Senin (19/1/2026) pukul 09.30 Wita, bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Buol.
Rapat ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra selaku Ketua Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat landasan hukum serta merumuskan arah kebijakan pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan, berbasis kearifan lokal, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.
Hadir dalam rapat tersebut jajaran Disporapar Kabupaten Buol, perwakilan perangkat daerah terkait, serta unsur Bagian Hukum Setda yang tergabung dalam Tim Penyusunan.
Pembahasan rapat difokuskan pada penyelarasan tujuan, ruang lingkup, dan prinsip-prinsip pengembangan serta pengelolaan daya tarik wisata agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mendukung Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Buol.
Dalam pemaparannya, Kepala Disporapar Kabupaten Buol, Purnomo, SSTP, menegaskan bahwa Rancangan Perbup ini disusun untuk mengoptimalkan pengembangan dan pengelolaan daya tarik wisata secara terpadu dan berkelanjutan.
Upaya tersebut meliputi pengenalan, pendayagunaan, pelestarian, serta peningkatan kualitas daya tarik wisata, disertai dengan penumbuhan rasa cinta dan kepedulian masyarakat terhadap kekayaan alam dan budaya lokal Kabupaten Buol.
Lebih lanjut disampaikan, regulasi ini juga diarahkan untuk membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru bagi masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat daya saing produk pariwisata melalui peningkatan kualitas dan keragaman usaha daya tarik wisata.
Rancangan Perbup ini menekankan prinsip pengembangan yang mengedepankan kelestarian lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam secara optimal dan bertanggung jawab, peningkatan fasilitas serta sarana pendukung pariwisata, serta pelibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan objek wisata.
Pendekatan pentahelix turut menjadi strategi utama, dengan mendorong kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, dan media.
Pada aspek penguatan kelembagaan, rapat juga membahas rencana pembentukan Komunitas Pariwisata Berbasis Masyarakat sebagai wadah partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan dan promosi daya tarik wisata di Kabupaten Buol.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bersama untuk menyempurnakan substansi Rancangan Perbup berdasarkan masukan dan saran dari seluruh peserta, sebelum dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Buol berharap, dengan terbitnya Peraturan Bupati ini, pengelolaan pariwisata daerah dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan budaya lokal.
Redaksi









