Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
buol

Diduga Potong Insentif Aparat Desa, Kades Kwalabesar Disorot, Dinilai Bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Buol

105
×

Diduga Potong Insentif Aparat Desa, Kades Kwalabesar Disorot, Dinilai Bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Buol

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com – Polemik dugaan pemotongan insentif aparat desa terjadi di Desa Kwalabesar, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol. Kepala Desa Kwalabesar diduga melakukan pemotongan hak aparatur desa tanpa kesepakatan bersama, sehingga menimbulkan keluhan di internal pemerintah desa dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Informasi yang dihimpun redaksi, dugaan pemotongan tersebut berkaitan dengan penyesuaian anggaran desa tahun 2026. Namun sejumlah aparat desa menilai pemotongan dilakukan sepihak dengan alasan pengalihan anggaran untuk program ketahanan pangan dan penanganan stunting.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Padahal, dalam Surat Edaran Bupati Buol tentang Penyesuaian Belanja pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026, telah diatur keseragaman besaran insentif dan honorarium lembaga desa yang harus menjadi pedoman dalam penyusunan APBDes.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa besaran insentif yang disepakati antara lain:

Insentif RT Rp 400.000

Pegawai Syar’i Rp 500.000

LPM Rp 350.000

Kader Kesehatan Rp 400.000

KPM Rp 500.000

Guru TK Rp 500.000

Guru Ngaji Rp 400.000

Linmas Rp 350.000

Pengurus Adat Rp 300.000

Pengelola Perpustakaan Desa Rp 200.000

Pengurus Air Bersih Desa Rp 250.000

Marbot Masjid atau sebutan lainnya Rp 300.000

Selain itu, dalam surat edaran juga ditegaskan bahwa pemerintah desa tidak diperkenankan melakukan perampingan personil kelembagaan desa serta harus menyesuaikan belanja secara proporsional tanpa mengabaikan belanja wajib dan prioritas yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa.

Salah satu aparat desa yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan atas dugaan pemotongan tersebut.

“Insentif itu sudah ada standarnya sesuai SBU dan sudah dianggarkan. Seharusnya tidak boleh dipotong sepihak karena itu hak aparat desa yang wajib diterima. Kalau ada perubahan, harus melalui musyawarah,” ujarnya. Selasa (24/3/26).

Ia juga menambahkan bahwa alasan pemotongan untuk program ketahanan pangan dan penurunan stunting seharusnya dibahas bersama, bukan diputuskan sendiri oleh kepala desa.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Buol, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tingkat desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Kwalabesar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan insentif tersebut.

Redaksi

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600