Buol, Tabenews.com – Kasus Pencabulan di bawah umur yang di lakukan oknum ASN yg juga sebagai kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Bunobogu yang berinisial , S E.
terhadap Anak dibawah umur yang masih berstatus Pelajar yang Duduk di kelas Satu ( 1 ) sekolah menengah Kejuruan di wilayah kecamatan Bokat yang berinisial YL. 16 tahun.
hal sangat mencoreng dunia pendidikan saat ini, pasalnya pelaku merupakan tokoh pendidik yang seharusnya Bisa melindungi anak didiknya dari sikap yang tidak baik atau namun hal ini sangat bertolak belakang karena pelaku yang berstatus Kepala sekolah ini justru memperlihatkan hal yang tidak terpuji.
Kenapa tidak, sang kepsek bejat ini ternyata sudah dua kali melakukan Persetubuhan atau pencabulan terhadap anak YL di rumahnya yang masih kerabat sang Kepsek, ia melakukan hal ini dengan cara memaksa dan mengancam anak tersebut
Menanggapi Hal ini, Mantan Komisioner Bidang Legitimasi dan Investigasi Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Kabupaten Buol, Moh. Chalid Syafri Sakula kepada media ini mengatakan Pihak Aparat Khususnya Unit PPA Polres Buol seharusnya menerapkan aturan sesuai perundang-undangan apalagi Pelaku sudah mengancam anak apabila melakukan perlawanan dan melapor maka di ancam akan di bunuh.

“Diduga pelaku merupakan salah satu tokoh pendidik maka Harus di hukum yang seberat-beratnya, sebab dalam undang-undang sangat jelas apabila pelaku pencabulan adalah orang tua atau Guru, maka hukumannya akan di tambah dari ketentian yang berlaku” ucap Syafri
“Penyidik harus menerapkan pasal berlapis mulai dari pasal 81 – 82 agar ini menjadi efek merah bagi oknum tersebut ” tegasnya.
Olehnya ia berharap agar penyidik lebih menangani kasus ini secara serius dan tanpa pandang bulu.
seperti kita ketahui keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polres Buol tanggal 30-04 2024 dengan nomor STPL/169/1V/2024/SPKT/RES-BUOL, atas nama pelapor Ahmad gani yang masih merupakan Bapak tiri korban.
Berharap agar APH tidak ada main mata dalam kasus ini, sebaliknya hukum harus di tegakkan tanpa harus pandang buluh, karena tidak ada yg kebal hukum di negri ini, kata Syafri yang juga mantan ketua Karang taruna desa poongan itu.
lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam kasus ini tidak ada yang harus di bedakan atau di istimewakan , sebap ini adalah kasus lexs specialis sebap ada undang – undang yang mengatur, dan ia pun meminta agar dinas perlindungan Anak harus mengawal kasus ini sampai tuntas dan tersidangkan karena mengingat ini sangat mencoreng dunia pendidikan dan nama keluarga. Tutupnya.
Media mencari dan ingin konfirmasi kepada oknum guru tersebut tapi tak mendapatkan info, maka berita ini di tayangkan.
Redaksi : Moh. Chalid Syafri Sakula
