buolhukumkriminalpaluPolres BuolSulteng

Diduga Oknum Guru Cabuli Anak di Bawah Umur, APH Lambat Tangkap Pelaku

754
×

Diduga Oknum Guru Cabuli Anak di Bawah Umur, APH Lambat Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, Tabenews.com – Kasus Pencabulan di bawah umur yang di lakukan oknum ASN  yg juga sebagai kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Bunobogu yang berinisial , S E.

terhadap Anak dibawah umur yang masih berstatus Pelajar yang Duduk di kelas Satu ( 1 ) sekolah menengah Kejuruan  di wilayah kecamatan Bokat yang berinisial YL.  16 tahun.

hal sangat mencoreng  dunia pendidikan saat ini, pasalnya pelaku merupakan tokoh pendidik yang seharusnya Bisa melindungi anak didiknya dari sikap yang tidak baik atau namun hal ini sangat bertolak belakang  karena pelaku yang berstatus Kepala sekolah ini justru memperlihatkan hal yang tidak terpuji. 

Kenapa tidak,  sang kepsek bejat ini ternyata sudah dua kali melakukan Persetubuhan atau pencabulan terhadap anak YL di rumahnya yang masih kerabat sang Kepsek, ia melakukan hal ini dengan cara memaksa dan mengancam anak tersebut

Menanggapi Hal ini, Mantan Komisioner  Bidang Legitimasi dan Investigasi Lembaga Perlindungan Anak ( LPA )  Kabupaten Buol, Moh. Chalid Syafri Sakula kepada media ini mengatakan  Pihak Aparat Khususnya Unit PPA Polres Buol seharusnya menerapkan  aturan  sesuai perundang-undangan  apalagi Pelaku sudah mengancam anak apabila melakukan perlawanan dan melapor maka  di ancam akan di bunuh.

“Diduga pelaku merupakan salah satu tokoh pendidik maka Harus di hukum yang seberat-beratnya, sebab dalam undang-undang sangat jelas  apabila pelaku pencabulan adalah orang tua atau Guru, maka hukumannya akan di tambah dari ketentian yang berlaku” ucap Syafri

“Penyidik harus menerapkan pasal berlapis mulai dari pasal 81  – 82 agar ini menjadi efek merah bagi oknum tersebut ” tegasnya. 

Olehnya ia berharap agar penyidik lebih menangani kasus ini secara serius dan tanpa pandang bulu. 

seperti kita ketahui  keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polres Buol tanggal 30-04 2024 dengan nomor  STPL/169/1V/2024/SPKT/RES-BUOL, atas nama pelapor Ahmad gani yang masih merupakan  Bapak tiri korban.

Berharap agar APH tidak ada main  mata dalam kasus ini, sebaliknya hukum harus di tegakkan tanpa  harus pandang buluh, karena tidak ada yg kebal hukum di negri ini, kata Syafri yang juga mantan ketua Karang taruna desa poongan itu.

lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam kasus ini tidak ada yang harus di bedakan atau di istimewakan , sebap ini adalah kasus lexs specialis sebap ada undang – undang yang mengatur, dan ia pun meminta agar dinas perlindungan Anak harus mengawal kasus ini sampai tuntas dan tersidangkan  karena mengingat ini sangat mencoreng dunia pendidikan dan nama keluarga. Tutupnya.

Media mencari dan ingin konfirmasi kepada oknum guru tersebut tapi tak mendapatkan info, maka berita ini di tayangkan.

Redaksi : Moh. Chalid Syafri Sakula

Example 468x60
banner 325x300
Example 120x600