buol

Dana DAU Rp741 Juta, Proyek SDN 10 Karamat Tak Rampung, Addendum Diduga Bermasalah

111
×

Dana DAU Rp741 Juta, Proyek SDN 10 Karamat Tak Rampung, Addendum Diduga Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol TabeNews.com — Proyek rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SDN 10 Karamat, Desa Mendaan, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol, diduga kuat melanggar ketentuan kontrak serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, setelah hingga berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan fisik tidak kunjung diselesaikan secara menyeluruh.

Fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil investigasi langsung media di lapangan pada Sabtu (4/1/2026). Padahal, sesuai papan informasi proyek, pekerjaan berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol, dengan nomor kontrak 100.3.3.2/11.03.3a/071/SP/PPK tertanggal 4 September 2025.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark Tahun Anggaran 2025 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 741.529.100 dengan waktu pelaksanaan 115 hari kalender, dan dikerjakan oleh CV. Shankara Sejahtera Mandiri selaku penyedia jasa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol, Wahyu Setiabudi, saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa pembayaran proyek dilakukan sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan. 

Ia menjelaskan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan telah mendapatkan perpanjangan waktu melalui mekanisme addendum kontrak.

“Pembayaran dilakukan sesuai progres fisik pekerjaan. Terkait keterlambatan, penyedia telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu dan itu sudah diberikan oleh PPK melalui addendum kontrak,” ujar Wahyu Setiabudi.

Menurutnya, addendum waktu tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan didasarkan pada laporan serta pertimbangan teknis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Informasi yang kami terima dari PPK, addendum waktu memang ada sesuai permohonan dari penyedia,” tambahnya.

Namun demikian, Wahyu tidak merinci secara detail terkait jumlah addendum, durasi perpanjangan waktu, maupun dasar teknis keterlambatan pekerjaan, dan menyarankan agar penjelasan teknis kontraktual dikonfirmasi langsung kepada PPK selaku penanggung jawab pengendalian proyek.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan fakta yang bertolak belakang dengan kewajiban kontraktual. Hingga batas waktu pelaksanaan berakhir, sejumlah item pekerjaan strategis belum rampung, di antaranya teras sekolah yang belum selesai dikerjakan lantainya serta pekerjaan plafon yang masih terbuka dan belum terpasang secara menyeluruh. 

Sisa material bangunan juga tampak berserakan di area sekolah, mengindikasikan pekerjaan belum mencapai tahap penyelesaian akhir (final handover).

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, penyedia jasa wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, mutu, volume, dan waktu sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Dalam Pasal 54 ayat (1) Perpres 16/2018, ditegaskan bahwa perubahan kontrak (addendum) hanya dapat dilakukan apabila terdapat kondisi tertentu yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak mengubah substansi utama kontrak secara sepihak.

Lebih lanjut, Pasal 54 ayat (2) menyebutkan bahwa perubahan kontrak dapat berupa:

1. Perubahan volume pekerjaan,

2. Perubahan spesifikasi teknis,

3. Perubahan jadwal pelaksanaan, dan/atau

4. Perubahan nilai kontrak,

yang seluruhnya wajib dituangkan secara tertulis, disertai justifikasi teknis dan administratif yang sah.

Sementara, media telah mengonfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Wahyudi. Dalam pesan WhatsApp, PPK menyatakan bahwa telah dilakukan addendum kontrak. 

Namun ironisnya, PPK tidak menguraikan secara rinci:

1. Addendum ke berapa yang dilakukan,

2. Apakah addendum mencakup perpanjangan waktu (EOT),

3. Apa dasar teknis keterlambatan,

4. Serta apakah addendum dibuat sebelum atau setelah masa kontrak berakhir.

Padahal, dalam Pasal 56 Perpres 16/2018, ditegaskan bahwa perpanjangan waktu pelaksanaan hanya dapat diberikan apabila keterlambatan bukan disebabkan kelalaian penyedia, dan harus disertai denda keterlambatan apabila kesalahan berada pada pihak penyedia.

Potensi Pelanggaran Administratif dan Kelalaian Pengawasan Sebagai PPK, Wahyudi memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perpres 16/2018, yakni melakukan pengendalian kontrak, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, serta memastikan penyedia memenuhi seluruh kewajiban kontraktual.

Apabila pekerjaan belum selesai sementara masa kontrak telah berakhir, dan addendum tidak disertai dasar hukum yang jelas, maka kondisi tersebut berpotensi mengarah pada dugaan kelalaian pengawasan, penyimpangan prosedur addendum, bahkan potensi wanprestasi kontrak.

Lebih jauh, proyek ini menyangkut fasilitas pendidikan dasar, yang seharusnya mengedepankan aspek keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan bangunan bagi siswa dan tenaga pendidik. Pekerjaan yang tidak tuntas justru berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dalam aktivitas belajar mengajar.

Desakan Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh

Masyarakat mendesak Inspektorat Daerah, APIP Kabupaten Buol, serta aparat pengawas lainnya untuk segera melakukan:

1. Pemeriksaan fisik lapangan,

2. Audit administrasi kontrak dan addendum,

3. Serta evaluasi proses pengendalian dan pengawasan PPK.

Publik menilai, keberadaan addendum tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran hukum, apabila dilakukan tanpa dasar objektif, melampaui masa kontrak, atau bertentangan dengan ketentuan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa.

Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta sanksi administratif hingga hukum dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk denda keterlambatan, pemutusan kontrak, hingga pertanggungjawaban pejabat terkait.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600