Palu, TabeNews.com – Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo MM menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Pertambangan yang Ramah dan Berwawasan Lingkungan yang digelar di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (9/2/2026). Kegiatan strategis tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si.
Dalam agenda tersebut, Bupati Buol hadir bersama jajaran teknis daerah, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buol, Darsyad, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Syarif Badalu, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Buol, Irhamdi serta Kepala KPH Pogogul, Abram
Kehadiran lintas sektor ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Buol dalam mendukung perbaikan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan patuh terhadap regulasi.
Rakor ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan sinergitas antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta unsur Forkopimda dan instansi vertikal dalam mewujudkan praktik pertambangan yang taat aturan, ramah lingkungan, dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Berdasarkan Berita Acara Rakor Tata Kelola Pertambangan Ramah dan Berwawasan Lingkungan di Provinsi Sulawesi Tengah, sejumlah rekomendasi penting yang disepakati antara lain:
1. Mendukung peningkatan sinergitas antar pihak, melibatkan Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kodam, Kepolisian, Kejaksaan, BIN, BPK, serta perangkat teknis daerah provinsi dan kabupaten/kota.
2. Mendukung pelaksanaan penataan perizinan sesuai regulasi dan ketentuan dalam izin usaha pertambangan.
3. Mendukung pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan pemegang izin usaha pertambangan.
4. Mendukung evaluasi pemanfaatan ruang sesuai kewenangan provinsi dan kabupaten/kota di sektor pertambangan.
5. Mendukung evaluasi pemanfaatan kawasan hutan sesuai kewenangan provinsi di sektor pertambangan.
6. Mendukung pemantauan dan evaluasi pengelolaan lingkungan hidup sesuai kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.
7. Mendukung peningkatan investasi dan penerbitan perizinan, termasuk pemberian rekomendasi di tingkat kabupaten/kota di bidang pertambangan.
8. Mendukung peningkatan pendapatan pajak, retribusi daerah, dan Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi maupun kabupaten/kota.
9. Mendukung pelaksanaan penertiban, penindakan, penegakan hukum, dan sanksi administratif bagi pelaku usaha di sektor pertambangan.
Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo MM menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Buol siap menindaklanjuti hasil Rakor melalui penguatan koordinasi dengan OPD terkait, peningkatan pengawasan lingkungan, serta sinkronisasi kebijakan daerah dengan pemerintah provinsi.
“Kami mendukung penuh tata kelola pertambangan yang transparan, tertib izin, serta berorientasi pada perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati Buol.
Rakor ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengah agar lebih akuntabel, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Redaksi










