TABE news Buol :Persoalan tumpeng tindih lahan bersertifikat di Kabupaten Buol sejak daerah ini terpisah menjadi kabupaten sendiri,sudah menjadi rahasia umum hingga beberapa kalangan mulai dari penggiat medsos sampai kalangan artis bahkan politisi pernah alami ini menegaskan betapa amburadul nya sistem administrasi di institusi ATR _BPN
Di Buol banyak sebenarnya kasus overlapping atau tumpang tindih sertifikat,maka Apabila teradi sertifikat tanah ganda, maka proses penyelesaiannya dapat dilakukan dengan”mengajukan pembatalan di kantor pertanahan atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) atau melaporkan ke kantor polisi jika terdapat memalsuan surat” kata M.Asri SH
Panjang dan berbelit belit nya jalur hukum dan birokrasi hingga sebagian warga enggan untuk melakukan gugatan terkait masalah yang menimpa,terkecuali jika di atas lahan tersebut akan di dirikan bangunan permanen”Jelas M.Asri SH
“ Sudah bertahun tahun Keluhan masyarakat Buol terkait overlapping a tumpang tindih lahan bersertifikat. Bahkan, ada di satu lahan terdapat dua sertifikat. Miris, dan harus ada penegasan dalam penanganannya,” Sambung jebolan Universitas Tadulako ini saat media ini bertandang di tempat pada hari minggu (20/10/2024).
Di katakan nya hasil telusur diduga ada oknum yang demi “uang receh” hingga tega lakukan penyimpangan prosedur saat di tanyakan oknum dari intistisi mana
Tentu saja ASN yang ada di kantor BPN” Ucap M.Asri dengan Nada yang tinggi
Kantor Pertanahan Kabupaten Buol, khususnya dalam penyelesaian masalah tumpang tindih antarsertifikat hak milik atas tanah tersebut seharusnya lakukan penertiban sertifikat lahan mulai saat ini agar masalah ini tidak berkepanjangan
“Untuk itu di minta klarifikasi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buol atas laporan tumpang tindih sertifikat hak milik atas tanah yang dikeluhkan dan perlu buka posko pengaduan sehingga BPN tidak sulit untuk lakukan sosilisasi agraria
Di samping itu BPN wajib mematuhi aturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan, dalam menyelesaikan kasus pertanahan yang diadukan oleh masyarakat serta diupayakan mediasi oleh mediator yang berkompeten,sesuai dengan Permen ATR Nomor 11 tahun 2016 yang menyatakan bahwa tumpang tindih antarsertifikat hak milik atas tanah merupakan sengketa atau konflik pertahanan yang menjadi kewenangan BPN.
Media ini berkeinginan menemui kepala BPN namun sebua sumber mengatakan jika kepala kantor BPN sangat sulit di temui kecuali jika sudah saling kenal lebih dahulu”Kata Sumber yang enggan di publikasi namanya
Armen djaru








