Gorontalo, TABEnews.com.–Pada proses perekrutan Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Gorontalo menuai banyak sorotan publik. Bagaimana tidak, seorang yang diduga sebagai sekretaris Partai Politik Tingkat Provinsi lolos menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo berdasarkan pengumuman Bawaslu RI nomor 2750.I/KP.01.00/K1/08/2023.
Sejumlah aktivis demokrasi, pemantau Pemilu serta publik mempertanyakan kinerja Tim Seleksi maupun Bawaslu Provinsi yang menjadi sentral point pada proses perekrutan Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Gorontalo.
Diketahui bahwa sejumlah kelompok masyarakat telah melayangkan tanggapan masyarakat pada proses 12 besar menuju 6 besar seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota, bahkan telah melayangkan tanggapan ke Bawaslu sebagai bentuk pengawalan terhadap proses perekrutan penyelenggara Pemilu yang ada di Gorontalo.

Koordinator Provinsi Gorontalo Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEPP) Agus Salim Lamusu menyangkan hal itu terjadi.
“Harusnya saat muncul tanggapan dan masukan masyarakat saat proses di Timsel, Bawaslu Provinsi Gorontalo menjadikan tanggapan masyarakat itu sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran rekam jejak”.
Menurut Democracy and Electoral Empowerment Partnership Gorontalo, Bawaslu tidak bertindak cepat dalam menginvestigasi hal-hal yang menjadi tanggapan dan masukan masyarakat saat proses Feet and Proper test calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
” Pada saat Timsel tetap meloloskan EK di 6 besar disertai dengan penerusan dokumen tanggapan dan masukan masyarakat, yang untuk selanjutnya akan dilakukan FPT, seharusnya lembaga sekelas Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan mudah bertindak cepat melakukan investigasi dengan semua pihak untuk mendapatkan hasil komprehensif yang bisa dipertanggungjawabkan, apalagi status yang bersangkutan bukan hanya sebagai anggota Parpol biasa, tetapi diduga sebagai Sekretaris Umum Parpol tingkat Provinsi yang di SK kan oleh Parpol tingkat pusat dan turut menandatangani SK pengurus tingkat Kab/Kota” –
Agus juga menerangkan bahwa sebagai lembaga yang memiliki fungsi cukup kuat dalam hal pencegahan, pengawasan serta penindakan dan berpengalaman harusnya sudah memiliki hasil yang komprehensif untuk kemudian disampaikan ke Bawaslu RI pasca FPT.
“Bawaslu provinsi Gorontalo sebagai lembaga pengawas Pemilu yang dibekali kemampuan dan telah berpengalaman melakukan investigasi dalam penanganan pelanggaran dan sengketa Pemilu seharusnya telah memiliki hasil yang komprehensif untuk disampaikan kepada Bawaslu RI dan publik. sehingga Bawaslu Provinsi Gorontalo tidak dinilai ada upaya pembiyaran dan kaku terhadap penyelesaiannya”
Bawaslu Provinsi Gorontalo sebagai lembaga yang mandiri dan permanen sejak 2012 harusnya profesional dalam melakukan investigasi, jangan kemudian terkesan mengkerdilkan sendiri kewenangan yang saat ini berikan oleh peraturan perundang-perundagan.














