Tolitoli, TABEnews–Pengungkapan Narkoba di wilayah hukum polres Tolitoli setelah disampaikan Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH di hadapan awak media pada Senin pukul 9.10.wita di ruang tunggu Mapolres pagi tadi (15/1/2024).
Narkoba jenis Cristal match atau dalam istilah perdagangan gelap Shabu Shabu kali ini diungkap Tim satresnarkoba polres Tolitoli sebanyak 3 kilogram sekitar 3075.gram bruto, saat pres liris Kapolres Tolitoli didampingi oleh kasat Narkoba Iptu Herman Yoseph Kasi Humas polres Tolitoli serta seluruh Tim opsnal satresnarkoba polres dijelaskan bahwa Mursalim alias Abdullah (44 tahun) identitas nya berwarga Nunukan Utara provinsi Kaltara,di saat yang sama Alamat nya Desa Salumpaga Tolitoli Utara namun saat tim opsnal satresnarkoba lakukan penyelidikan di mulai dari alamat jalan Mujahidin I Kelurahan Tuweley Baolan
Cerita nya pada Agustus 2023 “M” Mursalim menuju Tarakan dari Salumpaga melalui pelabuhan Dede Toli Toli dengan Tujuan Tarakan dengan KM Sabuk Nusantara kapal penyeberangan PT PELNI sesampai nya di Tarakan lalu menemui orang yang berinisial “Z” dari orang inilah Narkoba Cristal match sebanyak 4 kilogram didapatkan “Musalim” dengan sistem pembayaran di cicil, tidak di jelaskan harga per satu kilogram nya saat pres liris Kapolres Toli-toli, setelah dua Minggu dari kepakatan keduanya ,Mursalim Akhirnya di berikan Narkoba lalu membawa benda tersebut ke Toli-toli dengan menumpang KM SABUK NUSANTARA di perkirakan Kamis 17 Agustus 2023 waktu itu Mursalim tiba di ToliToli langsung ke Desa leleanNono dan sembunyi Narkoba atau Shabu Shabu dengan cara di tanam, satu kilogram nya sudah di edarkan dari rentang waktu sekitar 5 bulan sejak Agustus di perkirakan bulan Januari 2024 Narkoba atau Shabu yang di tanam di kebun cengkeh di leleanNono di oleh Mursalim di pindah ke kecamatan Toli-toli tepatnya di desa Salumpaga oleh Tim opsnal terduga amankan benda tersebut tidak jauh dari terduga dan benar saja tepat pada hari kamis 11 Januari 2024 terduga Mursalim di kepung tak berkutik pukul 13.00 wita maka dalam rumah di temukan narkoba jenis Cristal match atau Shabu Shabu sebanyak 3075 kilogram bruto
Saat Kapolres Toli-toli AKBP Bambang Herkamto di tanyakan pasal yang di terapkan “Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika di mana ancaman pidananya pidana penjara 4 tahun atau paling lama 12 tahun atau Denda Rp 8.000.000.000( delapan milyar rupiah) penerapan pasal tersebut di sanggah oleh wartawan harus nya pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 yang di pakai menjerat tidak menutup kemungkinan terduga Mursalim hanya mengamankan Pemilik Narkoba karena menilai dari tampang polos terduga tidak menunjukkan jika dia adalah seorang bandar narkoba yang dengan modal kepercayaan karena saat ini dengan modal kepercayaan tidak berlaku Jika di berdasarkan Model dari terduga,apa lagi seharusnya saat terduga Mursalim di temukan di TKP tidak di lakukan tembak badan sehingga efek jerah tidak ada ,kurir lima kilogram tahun 2017 di tembak melalui punggung dalam keadaan terborgol,
Seharusnya diberi tanda luka ringan pada Betis kaki,”ungkap Rizal jurnalis berbisik..
Armen djaru








