Tolitoli, Tabenews.com.- Praktisi hukum Darpian SH MH menyatakan polisi wajib menuntas kasus penodaan anak di bawah Umum di Desa Bajugan.
Kepada media ini, Darpian mengatakan memang dalam hukum bisa ada penangguhan penahanan.
Penangguhan penahanan ini juga harus sesuai ketentuan, jangan karena dia Terperiksa seorang Kades lantas begitu mudahnya dikabulkan begitu bermohon penangguhan penahanan
Hormati juga hak keluarga korban yang pasti mendapat malu di masyarkat.
Saya bertanya sejauh mana penanganan kepolisian terhadap tindak lanjut proses penyidikan serta ketegasan kepolisian dalam penanganan kasus tersebut, tulis Darpian ke media ini.
Kasus ini jadi buah bibir di masyarakat, kalau sangat Kades begitu mudahnya tidak di tahan walaupun sudah ada status tersangkanya.
Menjadi catatan hukum jelas Darpian bila kasus ini melambat penangananya. Banyak praduga publik soal ini jika melambat prosesnya, kunci Darpian.








