hukumtolitoli

Majelis Hakim PN Tolitoli Vonis UL 1 Bulan 15 Hari

418
×

Majelis Hakim PN Tolitoli Vonis UL 1 Bulan 15 Hari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tolitoli, TABEnews.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli yang diketuai Fathan Fakhir Sriyadi, S.H. dan Juliani Fransiska, S.H. serta Arga Febrian, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota menyatakan terdakwa HASANUDDIN alias UDIN LAMATTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama dan hukum dengan pidana 1 bulan 15 hari.

Humas Pengadilan Negeri Tolitoli, Indra Tua Hasangapon Harahap, S.H., M.H. menjelaskan, Terdakwa HASANUDDIN alias UDIN LAMATTA menurut Majelis Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik MOH. SALEH BANTILAN, SH., MH. dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum yang mana masing-masing perbuatan terdapat hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan dan 15 (lima belas) hari dan juga memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.

Sementara itu,Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksanaan Negeri Tolitoli,Devi mengungkapkan,atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa HASANUDDIN alias UDIN LAMATTA,pihaknya masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya dikarenakan putusan majelis hakim tidak sepenuhnya mengabulkan tuntutan jaksa yakni hukuman pidana selama 3 bulan.

Lain halnya dengan Penasehat Hukum terdakwa HASANUDDIN alias UDIN LAMATTA Rano Karno,S.H.

Menurutnya, putusan majelis hakim terhadap kliennya tidak objektif dan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli.

Rano Karno berharap keputusan yang diambil nantinya bisa menghasilkan putusan yang memuaskan bagi kliennya.@

Example 468x60
Example 120x600