Buol, TABEnews.com – Saat ini memasuki masa pendaftaran dan perbaikan peserta bakal calon legislatif (Bacaleg), Komisi Pemilihan Umum tidak membatasi pendaftar yang pernah terpidana untuk mengikuti Pemilu 2024.
Namun, mantan narapidana itu harus menyatakan diri secara jujur dan terbuka kepada publik terkait latar belakang dirinya.
Kebijakan itu sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Seperti halnya salah satu putra daerah kabupaten buol Zainal Ibrahim Wahab yang akan maju pada pemilihan legislatif tahun 2024 khusunya dapil III yang meliputi Kecamatan Momunu, Kecamatan Tiloan dan Kecamatan Bukal serta Kecamatan Bokat harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan ketentuan peraturan KPU.
Mantan narapidana yang sudah bebas lebih dari lima tahun dihitung mundur dari hari pendaftaran dibolehkan mendaftar untuk menjadi caleg pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Seperti Ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan pula masa menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu bakal calon legislatif kabupaten buol dalam hal ini Zainal Ibrahim Wahab menyatakan bahwa dirinya adalah mantan terpidana kasus Pemalsuan Mata Uang Pasal 244 KUHP dan di hukum selama Tiga (3) Tahun Enam (6) Bulan Penjara sesuai Ingkra Pengadilan Negeri Gorontalo sesuai dengan surat putusan bebas 183/PID.B/2012/PN.GTLO tanggal 14 januari 2013. untuk menjadi bakal calon legislatif berdasarkan peraturan maka tentunya harus menyatakan diri di hadapan publik.
“Saat ini saya mencalonkan diri dari Partai PAN maka tentunya saya harus buat pernyataan di publik atau di media seiring hal itu dihadapan publik saya menyampaikan bahwa saya mantan terpidana dalam kasus Pemalsuan Mata Uang tahun 2012” Kata Zainal jum’at (7/7/2023)
“Sebagai persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Buol khususnya dapil II maka dengan itu saya umumkan ke publik” lanjut Zainal
Sebagai calon dari partai PAN Perjuangan tentunya harus patuh terhadap peraturan yang ada sebagai mana persyaratan yang telah di tentukan oleh peraturan KPU. Tutup Zainal
Redaksi
