Kesehatannasional

Waspada! BPOM RI rilis 13 Daftar Kosmetik Berbahaya

468
×

Waspada! BPOM RI rilis 13 Daftar Kosmetik Berbahaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, TABEnews.com– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap sepanjang 2022 ditemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia. 

Advertising
banner 325x300
Advertising

Sederet produk yang ditemukan meliputi krim HN, Natural 99, hingga krim Temulawak.lo
Kebanyakan dari produk tersebut mengandung bahan merkuri.

Suatu Bahan yang sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik ataupun skincare, lantaran bisa memicu risiko kanker kulit.Berikut 13 jenis kosmetik itu:

Temulawak New and Day Night
CAC Glow
Natural 99
HN Siang dan Malam
SP Special UV Whitening
Dr Original Pemutih
Super Dr Quality Gold SPF 30
Diamond Cream
Herbal Plus New Day & Night
Ling Zhi Day & Night
Sj Sin Jung
Tabita
Krim Labella
BPOM mengimbau jika masih menemukan produk serupa di pasaran, agar segera melapor melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook.

Berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal di periode Januari 2022 hingga April 2023, kosmetik juga menjadi produk ilegal terbanyak kedua yang ditemukan, setelah obat, yakni 21,08 persen. Ada 81.456 link tautan penjualan kosmetik ilegal di 2022, dan per Januari hingga April 2023 sebanyak 40.339 link.

“Link penjualan produk obat dan makanan ilegal hasil patroli siber BPOM dilakukan penurunan link secara kolaboratif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan platform marketplace,” terang BPOM dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (1/7/2023).detik/@sy

Example 468x60
Example 120x600