Buol Tabenews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Buol melalui Inspektorat Kabupaten Buol resmi menegaskan komitmen penerapan kebijakan Zero Tolerance atau nol toleransi terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta berbagai pelanggaran integritas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 700/14.24/XI/INSPEKTORAT/2026 tentang Kebijakan Zero Tolerance terhadap Korupsi, Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Penyalahgunaan Wewenang, dan Pelanggaran Integritas, Jumat (6/11/2026).
Kepala Inspektorat Kabupaten Buol, Wahida, SE., M.Ak., CGCAE, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Penerapan Zero Tolerance menegaskan bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi praktik korupsi maupun tindakan yang bertentangan dengan prinsip integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap aparatur pemerintah dituntut menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, jujur, serta menjunjung tinggi aturan yang berlaku.
Kebijakan ini berlandaskan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam kebijakan tersebut, terdapat sembilan bentuk tindakan yang secara tegas dilarang di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, yaitu:
1. Korupsi dan penyalahgunaan keuangan.
2. Suap dan pungutan liar.
3. Gratifikasi.
4. Benturan kepentingan.
5. Penyalahgunaan wewenang.
6. Intervensi dan konflik kepentingan dalam pelayanan publik.
7. Pelanggaran disiplin dan kode etik.
8. Manipulasi data dan dokumen.
9. Penyalahgunaan aset dan fasilitas pemerintah.
Seluruh perangkat daerah, pejabat, ASN, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan diharapkan memahami dan melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten.
Lebih jauh, kebijakan Zero Tolerance ini juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk membangun empat komitmen utama, yakni bersih dari korupsi, transparan dalam bekerja, akuntabel dalam pelayanan, serta berintegritas demi kepentingan masyarakat.
Setiap aparatur pemerintah diminta melaksanakan tugas secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab, menghindari konflik kepentingan, menolak segala bentuk gratifikasi, serta melaporkan setiap indikasi pelanggaran kepada pihak yang berwenang.
Langkah tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi imbauan atau slogan di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan kebijakan Zero Tolerance menjadi pesan tegas bahwa reformasi birokrasi harus dimulai dari kedisiplinan dan integritas setiap aparatur pemerintah. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang merugikan keuangan negara, mencederai kepercayaan masyarakat, maupun menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja yang taat aturan dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dengan semangat Buol Hebat, Pemerintah Kabupaten Buol diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas demi memberikan pelayanan publik yang berkualitas serta membangun kepercayaan masyarakat.
Sebab, pemerintahan yang hebat bukan hanya dilihat dari pembangunan fisik dan program kerja, tetapi juga dari keberanian menegakkan aturan, menolak korupsi, dan memastikan setiap amanah jabatan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Redaksi










