BUOL, TABENEWS.COM – Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, menegaskan pentingnya integritas, kedisiplinan, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Senin (2/11/26).
Ia bahkan meminta seluruh ASN berani melaporkan rekan kerja yang tidak disiplin, melanggar aturan, hingga melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik dan kinerja pemerintahan.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Buol saat memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol, berdasarkan Keputusan Bupati Buol tertanggal 30 Oktober 2026.
Pelantikan tersebut mencakup empat kelompok pengangkatan, yakni pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional, pengangkatan melalui penyesuaian dalam jabatan fungsional Analis Kebencanaan, perpindahan dari jabatan pelaksana ke jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan, serta perpindahan dari jabatan fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah ke jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Dalam keputusan tersebut, pengangkatan mulai berlaku terhitung sejak 2 November 2026.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa pelantikan bukan sekadar kegiatan seremonial atau perubahan status jabatan, melainkan momentum memperkuat komitmen pengabdian, meningkatkan kompetensi, serta membangun semangat baru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan seluruh pejabat fungsional agar memahami arah pembangunan Kabupaten Buol yang mengusung visi “Buol Agamis Menuju Agropolitan yang Berkelanjutan.”
Menurutnya, visi tersebut memiliki dua fokus utama, yakni pembangunan kehidupan masyarakat yang agamis serta penguatan sektor agropolitan sebagai fondasi pembangunan daerah.
Bupati secara terbuka menyoroti persoalan sosial yang dinilai masih menjadi tantangan serius di Kabupaten Buol.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya dari pihak kepolisian, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, di antaranya kasus asusila, penyalahgunaan narkoba, dan pencurian.
Bupati mempertanyakan bagaimana nilai-nilai keagamaan yang selama ini dijalankan masyarakat dapat benar-benar memberikan dampak terhadap kehidupan sosial.
Menurutnya, rajin beribadah, mengikuti pengajian, maupun menjalankan kegiatan keagamaan harus tercermin dalam perilaku sehari-hari, termasuk menjaga keluarga, lingkungan kerja, serta kehidupan bermasyarakat.
Ia juga menyinggung adanya lebih dari 20 laporan terkait dugaan perselingkuhan di lingkungan internal ASN yang pernah ditanyakan kepada pihak terkait.
Bupati mengajak seluruh ASN untuk saling mengingatkan dan menasihati dalam kebaikan agar kehidupan pemerintahan maupun masyarakat semakin jauh dari perilaku negatif.
Ia menegaskan bahwa konsep agamis tidak boleh dimaknai secara sempit hanya berdasarkan satu agama.
Kabupaten Buol, katanya, harus menjadi daerah yang menghargai keberagaman, dengan memberikan ruang kepada umat Islam, Kristen, Hindu, dan pemeluk agama lainnya untuk menjalankan ajaran masing-masing tanpa mengganggu satu sama lain.
Salah satu poin paling tegas dalam sambutan Bupati adalah persoalan kedisiplinan dan kehadiran ASN di lingkungan pemerintahan.
Ia mengaku masih menemukan persoalan terkait tingkat kehadiran pegawai, bahkan memberikan contoh kondisi kehadiran ASN di lingkungan Kantor Bupati.
Dari total 197 ASN yang seharusnya mengikuti apel, menurut data yang disampaikan Bupati, hanya sekitar 140 orang yang hadir. Dalam kesempatan rapat lainnya, jumlah kehadiran juga disebut belum mencapai seluruh pegawai yang diundang.
Bupati menilai ketidakdisiplinan sebagian pegawai tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak budaya kerja dan memengaruhi kinerja organisasi secara keseluruhan.
Ia bahkan memberikan gambaran tentang potensi pemborosan anggaran apabila terdapat 50 ASN yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, tetapi tetap menerima gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dengan asumsi rata-rata gaji Rp3 juta per orang, anggaran yang dikeluarkan untuk 50 pegawai tersebut mencapai Rp150 juta setiap bulan atau Rp1,8 miliar dalam setahun.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah harus menerapkan prinsip keadilan bagi seluruh ASN. Mereka yang bekerja dengan baik harus mendapatkan haknya, sementara pegawai yang tidak menjalankan kewajiban harus diproses sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran disiplin ASN dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati secara khusus meminta para pejabat fungsional yang baru dilantik agar tidak takut menyampaikan persoalan yang terjadi di lingkungan kerja.
Menurutnya, komunikasi antara bawahan dan pimpinan sangat penting untuk memperbaiki organisasi pemerintahan.
Bupati menegaskan bahwa pejabat maupun ASN tidak perlu sungkan menyampaikan persoalan pekerjaan, termasuk jika terdapat hambatan organisasi yang menyebabkan pelayanan publik menjadi lambat.
Ia bahkan membuka ruang pengaduan langsung kepada dirinya bagi ASN yang mengetahui adanya pelanggaran disiplin.
Bupati menyatakan akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan meminta agar setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional.
Ia mencontohkan perilaku pegawai yang hanya datang untuk melakukan absensi pagi, kemudian meninggalkan kantor dan kembali menjelang sore hanya untuk melakukan absensi pulang.
Menurutnya, praktik semacam itu merupakan bentuk pelanggaran disiplin dan korupsi waktu yang tidak boleh menjadi kebiasaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran, Bupati menegaskan persoalan tersebut akan diteruskan kepada Inspektorat dan instansi kepegawaian untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Selain persoalan disiplin ASN dan moralitas, Bupati turut mengingatkan pentingnya kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat.
Ia menyinggung kejadian kebakaran hutan dan lahan yang belakangan terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Buol.
Menurutnya, lebih dari 100 kejadian kebakaran telah ditangani oleh petugas dengan kondisi peralatan dan jumlah personel yang masih terbatas.
Bupati menyayangkan apabila masyarakat hanya menjadi penonton ketika kebakaran terjadi, tanpa ikut membantu petugas memadamkan api.
Ia mengajak seluruh ASN menjadi contoh dalam membangun kepedulian sosial, termasuk mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu kebakaran.
Pada bagian akhir sambutannya, Bupati berharap para ASN yang baru dilantik dapat menunjukkan kemampuan, tanggung jawab, dan integritas dalam menjalankan tugas sesuai bidang keahliannya.
Ia meminta agar jabatan fungsional tidak hanya menjadi perubahan administrasi kepegawaian, tetapi benar-benar memberikan kontribusi terhadap peningkatan kapasitas pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan aparatur yang memiliki kompetensi, integritas, budaya kolaborasi, serta orientasi pelayanan kepada masyarakat.
Bupati juga mengajak seluruh ASN untuk menghindari korupsi waktu, meningkatkan produktivitas, dan tidak terjebak dalam perilaku yang dapat menghambat kemajuan organisasi.
“Jadikan kompetensi sebagai kekuatan, integritas sebagai landasan, kolaborasi sebagai budaya, dan pelayanan kepada masyarakat sebagai tujuan utama pengabdian,” tegasnya dalam sambutan tersebut.
Ia berharap melalui penguatan disiplin dan profesionalisme ASN, visi Buol Agamis Menuju Agropolitan yang Berkelanjutan dapat diwujudkan secara nyata.
Pelantikan ini diharapkan menjadi awal perubahan budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol. Sebab, keberhasilan pembangunan daerah bukan hanya ditentukan oleh banyaknya pejabat dan pegawai, tetapi sejauh mana setiap ASN mampu bekerja, bertanggung jawab, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Redaksi










