TOLITOLI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli memusnahkan barang bukti perkara narkotika berupa sabu-sabu seberat 305,6483 gram yang jika dihitung berdasarkan harga rata-rata Rp1,5 juta per gram memiliki nilai ekonomi sekitar Rp458,47 juta.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maupun perkara yang sedang dalam proses penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan pemusnahan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para saksi. Kehadiran sejumlah pihak tersebut untuk memastikan proses pemusnahan berlangsung transparan, akuntabel dan sesuai prosedur hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ali Toatubun, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bagian penting dari komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Pemusnahan ini menunjukkan keseriusan kami agar barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat. Kami terus berupaya menindak tegas para pengedar dan pelaku kejahatan narkotika demi menjaga masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Selain 305,6483 gram sabu-sabu, Kejari Tolitoli juga memusnahkan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara narkotika. Di antaranya alat hisap atau bong, plastik pembungkus, telepon genggam, pakaian serta berbagai atribut lain yang menjadi barang bukti perkara.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu-sabu dilarutkan menggunakan cairan khusus hingga tidak dapat digunakan kembali.
Sementara alat hisap dan plastik pembungkus dihancurkan secara fisik. Sedangkan pakaian dan atribut berbahan kain dimusnahkan dengan cara dibakar.
Seluruh tahapan pemusnahan dilakukan secara ketat dan didokumentasikan sebagai bagian dari proses pertanggungjawaban hukum.
Dengan jumlah lebih dari 305 gram sabu yang dimusnahkan, Kejari Tolitoli menegaskan bahwa perang terhadap peredaran narkotika tidak hanya berhenti pada proses penangkapan dan persidangan, tetapi juga memastikan barang bukti tidak kembali menjadi ancaman bagi masyarakat.
Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan mengawasi lingkungan masing-masing dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Langkah tersebut dinilai penting karena pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Penulis: fajrin








