BoneBolango, Tabenews.Com — Kuasa hukum Novaizal Nadjamuddin, Hirsam Gustiawan, S.H. dan Helmi Hidayat, S.H. dari Kantor Hukum Hirsam Gustiawan & Partners, memberikan tanggapan atas pemberitaan yang mempersoalkan kedudukan Novaizal Nadjamuddin karena belum adanya penetapan Pengadilan terkait ahli waris.
Kuasa hukum menegaskan, persoalan yang sedang ditempuh kliennya bukan perkara penetapan ahli waris maupun sengketa waris.
Menurut mereka, tidak pernah ada permohonan hukum dari Novaizal Nadjamuddin yang meminta Pengadilan menetapkannya sebagai ahli waris.
“Kedudukan Novaizal dalam perkara ini lahir dari hubungan hukum dengan para ahli waris yang masih hidup, termasuk adanya pemberian kuasa untuk melakukan pengurusan terhadap objek tanah yang menjadi bagian dari harta warisan,” demikian disampaikan kuasa hukum.
Mereka menyebut, kewenangan tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, para pihak yang berkepentingan atas harta warisan memberikan mandat kepada Novaizal Nadjamuddin untuk melakukan pengurusan, termasuk memberikan kuasa kepada advokat.
Kuasa hukum kemudian menegaskan bahwa pokok persoalan yang mereka dorong adalah dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berkaitan dengan penguasaan dan/atau pemanfaatan objek tanah oleh pihak lain tanpa persetujuan pihak yang berkepentingan.
Karena itu, menurut mereka, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai apakah Novaizal telah memperoleh penetapan sebagai ahli waris, melainkan menyangkut dasar hak pihak lain dalam menguasai dan/atau memanfaatkan objek tanah tersebut.
“Pertanyaannya adalah, atas dasar hak apa pihak lain menguasai dan/atau memanfaatkan objek tanah tersebut?” tegas mereka.
Kuasa hukum juga menyatakan sependapat dengan prinsip bahwa klaim sebagai ahli waris tidak secara otomatis membuktikan kepemilikan atas suatu bidang tanah.
Namun, prinsip tersebut dinilai harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh pihak yang mengklaim memiliki hubungan hukum dengan objek tanah.
Menurut mereka, setiap pihak yang menyatakan memiliki hak perlu menunjukkan alas hak, dasar penguasaan, serta kewenangan untuk menggunakan, menyewakan, maupun memberikan hak pemanfaatan kepada pihak lain.
“Jika ada pihak yang menyatakan mempunyai hak atas objek tersebut, pertanyaannya adalah apa alas haknya, apa dasar penguasaannya, dan siapa yang memberikan kewenangan untuk menyewakan atau memberikan hak pemanfaatan atas tanah tersebut,” ujar kuasa hukum.
Mereka juga menyoroti proses negosiasi yang sebelumnya telah berlangsung. Dalam proses terakhir, pihak keluarga Novaizal disebut hadir dan menunjukkan sejumlah bukti yang dimiliki, termasuk alas hak serta keterangan saksi yang mengetahui riwayat tanah.
Sementara itu, pihak yang disebut selama ini mengklaim objek tersebut dikatakan tidak hadir dalam proses terakhir dan tidak menunjukkan alas hak maupun bukti kepemilikan atas tanah yang diklaimnya.
Kuasa hukum menilai, apabila persoalan yang diperdebatkan adalah mengenai bukti, maka seluruh pihak harus diuji dengan ukuran yang sama.
“Jangan hanya mempertanyakan bukti pihak Novaizal, sementara pihak yang mengklaim dan menguasai tanah tidak menunjukkan dasar haknya,” kata mereka.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa apabila terdapat pihak lain yang juga mengklaim memiliki hubungan kewarisan, maka klaim tersebut pun tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurut mereka, pengakuan sebagai ahli waris tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai kewenangan untuk menguasai, menggunakan, menyewakan ataupun memberikan akses kepada pihak lain atas suatu objek tanah.
“Dari mana kewenangan tersebut berasal?” menjadi pertanyaan yang menurut kuasa hukum perlu dijawab dalam proses hukum.
Kuasa hukum Novaizal juga menegaskan bahwa ketiadaan penetapan Pengadilan mengenai ahli waris tidak dengan sendirinya menghapus hubungan hukum para ahli waris yang masih hidup maupun kuasa yang telah diberikan kepada Novaizal untuk melakukan pengurusan.
Sebaliknya, mereka menyatakan bahwa kondisi tersebut juga tidak otomatis memberikan hak kepada pihak lain untuk menguasai atau memanfaatkan objek tanah.
“Kami menghormati hak setiap orang untuk memberikan pendapat dan menempuh jalur hukum. Namun, persoalan kewarisan sebaiknya tidak dicampurkan dengan persoalan dugaan PMH atas penguasaan dan/atau pemanfaatan tanah,” ujar kuasa hukum.
Mereka menegaskan, inti persoalan saat ini berkaitan dengan keberadaan objek tanah, pihak yang menguasai dan/atau memanfaatkannya, serta pihak yang menyatakan mempunyai hak atas objek tersebut.
Karena itu, menurut mereka, hal yang perlu diuji dalam proses hukum adalah dasar hak masing-masing pihak, bukan semata-mata mengarahkan persoalan pada perdebatan mengenai penetapan ahli waris yang disebut tidak pernah menjadi objek perkara yang ditempuh Novaizal.
Kuasa hukum menyerahkan proses selanjutnya kepada mekanisme hukum yang berlaku dan mempersilakan seluruh pihak membuktikan dalil masing-masing melalui alat bukti yang sah.
“Pada akhirnya, yang diuji bukan siapa yang paling keras menyatakan mempunyai hak, melainkan siapa yang dapat membuktikan dasar haknya atas objek tanah tersebut,” pungkasnya.










