BUOL Tabenews.com — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Kali ini, kobaran api dilaporkan terjadi di wilayah Desa Mangubi, Kecamatan Momunu, Jumat malam (25/9/2026).
Kebakaran tersebut kembali memaksa personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), aparat terkait, serta masyarakat turun tangan untuk melakukan pemadaman dan mencegah api meluas.
Peristiwa yang kembali terjadi ini menimbulkan keprihatinan. Pasalnya, upaya pemadaman tidak hanya membutuhkan tenaga, tetapi juga menguras energi dan kesehatan para petugas yang harus berulang kali berjibaku menghadapi kebakaran.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Buol beserta seluruh personel dan masyarakat yang terlibat langsung dalam upaya pemadaman Karhutla di Mangubi.
Namun, di tengah apresiasi tersebut, muncul pertanyaan serius mengenai upaya pencegahan.
Jika kebakaran terus berulang, sementara petugas pemadam terus dikerahkan, maka beban penanganan akan semakin berat. Para petugas juga memiliki keterbatasan sebagai manusia, baik dari sisi tenaga, kesehatan maupun waktu.
“Kalau begini terus, kasihan pasukan kita semua. Energi, kesehatan dan kerja keras mereka seperti dipacu terus. Padahal sebagai manusia, mereka juga punya keterbatasan,” demikian keprihatinan yang disampaikan terkait kondisi tersebut.
Sorotan juga diarahkan kepada pihak yang diduga menjadi sumber munculnya api.
Jika kebakaran ternyata disebabkan oleh ulah manusia, maka persoalannya tidak cukup hanya berhenti pada pemadaman.
Sumber api harus ditelusuri dan apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara hukum, pembakaran lahan bukan persoalan sepele. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur larangan melakukan pembakaran lahan, dengan ketentuan pidana dalam Pasal 108 yang dapat berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelaku yang memenuhi unsur pasal tersebut.
Sementara itu, dalam konteks kawasan hutan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga memuat larangan membakar hutan.
Bupati Buol Risharyudi Triwibowo, MM memberikan penegasan terkait pentingnya pencegahan Karhutla hingga ke tingkat wilayah.
Bupati meminta para camat, kepala desa dan lurah tidak hanya bergerak setelah api muncul, tetapi harus aktif melakukan sosialisasi dan pencegahan kepada masyarakat.
“Para Camat, Kades dan Lurah yang tidak mampu melakukan sosialisasi pencegahan Karhutla di daerah akan kita proses secara administrasi,” tegas Risharyudi.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan keras agar jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan tidak menganggap persoalan Karhutla hanya sebagai tugas petugas pemadam atau BPBD.
Pencegahan harus dimulai dari wilayah masing-masing melalui sosialisasi, pengawasan dan pelibatan masyarakat.
Dengan kembali terjadinya Karhutla di Mangubi, pemerintah daerah dihadapkan pada dua pekerjaan sekaligus: memadamkan api yang sudah muncul dan mencegah sumber api baru kembali terjadi.
Jangan sampai pola penanganan hanya berhenti pada “api muncul, petugas datang, api dipadamkan”, sementara penyebab dan sumber api tidak pernah benar-benar ditelusuri.
Sebab, jika hal itu terus berulang, yang dipertaruhkan bukan hanya tenaga para petugas, tetapi juga keselamatan masyarakat, lingkungan dan kawasan hutan serta lahan di Kabupaten Buol.
Kini yang ditunggu bukan sekadar pemadaman, tetapi langkah nyata pencegahan dan penelusuran terhadap setiap sumber api.
Redaksi










