TOLITOLI, TABENEWS.Com – Kapolres Tolitoli AKBP Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K., memastikan dugaan pelanggaran yang melibatkan salah seorang oknum anggota Polres Tolitoli tengah ditangani secara internal oleh Propam.
Dugaan perkara tersebut mencuat pada Minggu (20/9/2026). Menyikapi informasi yang berkembang, Kapolres menegaskan bahwa proses penanganan telah berjalan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dugaan perkara tersebut saat ini telah ditangani oleh Propam Polres Tolitoli untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas AKBP Raden Real Mahendra.
Menurut Kapolres, pemeriksaan dilakukan secara profesional dan objektif untuk mengungkap fakta serta memastikan ada atau tidaknya bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel bersangkutan.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu memberikan tindakan sesuai aturan hukum, disiplin maupun kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.
“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Kapolres juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, proses pemeriksaan harus diberikan ruang agar dapat berjalan secara menyeluruh.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” kata Kapolres.
Ia meminta seluruh pihak mempercayakan penanganan dugaan perkara tersebut kepada tim Propam yang saat ini sedang bekerja sesuai prosedur.
“Percayakan proses penanganan perkara ini kepada tim yang sedang bekerja secara profesional dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Polres Tolitoli menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin dan profesionalisme seluruh personel. Setiap dugaan pelanggaran akan diproses berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi Polri serta aturan hukum tanpa mengabaikan prinsip pemeriksaan yang objektif dan prosedural.









