Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Uncategorized

Kades Anggasan Tegas Tolak Jabatan Kades Seumur Hidup: “Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hak Milik”

19
×

Kades Anggasan Tegas Tolak Jabatan Kades Seumur Hidup: “Jabatan Adalah Amanah, Bukan Hak Milik”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tabenews.com — Kepala Desa Anggasan, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, Ruslan M. Hadi, menyatakan sikap tegas menolak gagasan yang mengarah pada jabatan kepala desa seumur hidup.
Bagi Ruslan, jabatan kepala desa bukanlah hak milik pribadi yang dapat dipertahankan tanpa batas waktu. Jabatan tersebut merupakan amanah yang diberikan masyarakat dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya Ruslan M. Hadi, Kepala Desa Anggasan Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli Sulteng, menolak dengan tegas gagasan kepala desa seumur hidup. Jabatan kepala desa adalah amanah rakyat, bukan hak milik pribadi,” tegas Ruslan.
Menurutnya, setiap kepemimpinan harus memiliki batas masa jabatan yang jelas. Batas tersebut penting untuk menjaga agar demokrasi di tingkat desa tetap hidup sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat untuk menentukan siapa yang dipercaya memimpin selanjutnya.
“Setiap pemimpin harus memiliki batas masa jabatan dan memberikan kesempatan kepada generasi berikutnya untuk mengabdi,” ujarnya.
Ruslan menilai pergantian kepemimpinan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi. Karena itu, seorang pemimpin harus siap menerima dan menghormati proses pergantian ketika masa pengabdiannya telah berakhir.
“Demokrasi harus tetap berjalan, pergantian kepemimpinan harus dihormati, dan kekuasaan tidak boleh menjadi milik seseorang untuk selamanya,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepala desa saat ini telah memperoleh masa pengabdian yang lebih panjang dibandingkan sebelumnya. Perubahan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun, ditambah kesempatan mencalonkan diri kembali hingga dua periode, menurutnya sudah memberikan ruang yang cukup untuk menjalankan program pemerintahan dan pembangunan desa.
“Kita sudah patut bersyukur. Enam tahun sudah diubah menjadi delapan tahun dan bisa mencalonkan kembali dua periode,” tutur Ruslan.
Dengan masa tersebut, kata dia, kepala desa memiliki waktu yang cukup untuk merealisasikan program pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta menjalankan berbagai agenda yang telah disusun bersama masyarakat.
Ruslan berharap perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa tetap ditempatkan dalam koridor demokrasi dan kepentingan masyarakat desa. Menurutnya, kekuasaan pada hakikatnya adalah amanah, bukan sesuatu yang harus dipertahankan selamanya.
“Ketika masa pengabdian selesai, harus ada ruang bagi generasi berikutnya untuk melanjutkan pengabdian. Itulah bagian dari demokrasi,” pungkasnya.


Penulis:Paje

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600
banner 325x300