Buol Tabenews.com — Pembangunan Jalan Kantong Produksi 1 Desa Pajeko, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, menuai sorotan. Jalan yang seharusnya mempermudah aktivitas petani justru dikeluhkan karena terdapat tanjakan yang dinilai terlalu curam hingga menyulitkan kendaraan melintas.
Hasil penelusuran lapangan, Senin (7/9/2026), menunjukkan titik tanjakan tersebut menjadi persoalan bagi warga. Bahkan, sejumlah pengguna jalan disebut pernah terjatuh saat melintasinya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah perencanaan teknis telah benar-benar memperhitungkan kondisi medan dan apakah pengawasan pekerjaan di lapangan berjalan maksimal?
Proyek tersebut memiliki nilai Rp339.777.000, bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH), dengan pelaksana CV. Bintang Tsuraya berdasarkan SPK Nomor 620/16.A-04/SPK/BM/2026 tertanggal 2 Juni 2026. Masa pelaksanaan tercantum 180 hari kalender.
“Saat musim panas saja kendaraan sulit naik. Kalau musim hujan, kami khawatir semakin parah. Jalan ini harusnya membantu petani, bukan malah menyulitkan,” ujar seorang warga.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut keluhan masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan standar penyelenggaraan jalan.
UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur penyelenggaraan jalan, termasuk aspek teknis, fungsi, keselamatan serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.
Sementara itu, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur bahwa perencanaan teknis jalan sekurang-kurangnya harus memperhatikan antara lain dimensi jalan, kapasitas, persyaratan geometrik jalan, konstruksi jalan dan bangunan pelengkap.
Artinya, ketika masyarakat mempertanyakan kemiringan atau tanjakan jalan, persoalan tersebut patut diuji secara teknis berdasarkan dokumen perencanaan, spesifikasi pekerjaan dan kondisi aktual di lapangan—bukan sekadar dinilai dari apakah jalan tersebut sudah selesai dikerjakan.
Dari sisi pengadaan pemerintah, pekerjaan konstruksi juga tunduk pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang saat ini diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Karena itu, apabila ditemukan indikasi pekerjaan tidak sesuai kontrak atau spesifikasi teknis, pihak yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan dan evaluasi berdasarkan dokumen kontrak serta ketentuan yang berlaku.
Warga berharap Dinas PUPR Kabupaten Buol bersama pihak pelaksana segera turun melakukan pemeriksaan terhadap titik tanjakan tersebut.
Sebab, jalan kantong produksi tidak cukup hanya “jadi” secara fisik. Jalan harus dapat digunakan secara aman, layak dan sesuai dengan tujuan pembangunannya.
Sorotan masyarakat menjadi momentum untuk mengevaluasi kemiringan jalan, kondisi permukaan, drainase, keselamatan pengguna serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan perencanaan dan spesifikasi teknis.
Jangan sampai proyek dinyatakan selesai secara administratif, sementara petani yang menjadi penerima manfaat justru kesulitan menggunakan jalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Buol maupun CV. Bintang Tsuraya terkait keluhan warga tersebut.
Redaksi










