TOLITOLI – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hampir mewarnai pemberitaan media nasional maupun daerah, termasuk di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Namun, pemberitaan terkait kebakaran lahan dinilai perlu tetap mengedepankan prinsip objektivitas dan tidak serta-merta mengaitkan kebakaran dengan pemilik lahan tanpa adanya fakta yang jelas.
Salah satu peristiwa kebakaran terjadi di kawasan Jalan Sumalikat, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, pada Selasa (26/8/2026). Dalam pemberitaan salah satu media, kebakaran tersebut disebut bersumber dari lahan yang diketahui milik seorang anggota kepolisian di Tolitoli.
Menanggapi pemberitaan tersebut, media ini mencoba mencari informasi lebih lanjut mengenai pemilik lahan yang dimaksud. Dari penelusuran, diketahui lahan tersebut memang milik seorang anggota kepolisian yang cukup dikenal dan bergaul dengan sejumlah wartawan di Tolitoli.
Kepada media ini, Rabu (2/9/2026), pemilik lahan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan tudingan yang seolah-olah menempatkan dirinya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
“Di kebun milik saya memang ada tukang chainsaw yang memotong kayu. Tentunya ketika membawa mesin gergaji, mereka juga membawa bahan bakar. Tetapi kebetulan saya sebagai pemilik lahan justru dianggap seakan-akan bersalah,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan apakah statusnya sebagai anggota kepolisian membuat peristiwa tersebut mendapat perhatian lebih dibandingkan kebakaran lahan lainnya.
“Apakah karena akhir-akhir ini Satuan Lalu Lintas sedang gencar melakukan operasi kendaraan dengan knalpot brong, kemudian persoalan ini dikait-kaitkan? Saya juga bertanya-tanya,” katanya.
Menurutnya, kondisi cuaca panas dan kering di Kabupaten Tolitoli belakangan ini memang meningkatkan potensi terjadinya kebakaran lahan. Sejumlah titik kebakaran bahkan terjadi di kawasan perkebunan.
“Tidak mungkin orang yang saya pekerjakan dengan sengaja membakar kebun atau lahan milik saya sendiri,” tegasnya.
Ia menilai penyebab kebakaran harus dipastikan melalui fakta di lapangan, bukan hanya berdasarkan dugaan atau status kepemilikan lahan.
Media Diminta Tetap Objektif
Seorang warga yang mengaku mengenal dekat anggota kepolisian tersebut juga meminta media agar berhati-hati dalam memberitakan kasus karhutla.
Menurutnya, kepemilikan lahan tidak otomatis menjadikan pemilik sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
“Karhutla dalam pemberitaan seharusnya objektif. Jangan karena lahannya milik anggota polisi kemudian pemiliknya dicari dan didesak untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” ujarnya, meminta namanya tidak disebutkan.
Ia mengakui bahwa imbauan maupun perintah pemerintah dan Mabes Polri terkait pencegahan karhutla memang harus dilaksanakan. Termasuk jajaran Polres Tolitoli yang sebelumnya telah mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan.
Namun, menurutnya, penanganan kasus karhutla tetap harus dilakukan secara bijaksana dengan melihat penyebab sebenarnya.
“Kalau memang ada perintah secara nasional, tentu harus dilaksanakan. Pimpinan di Polres Tolitoli juga sudah memberikan imbauan. Tetapi kita harus bijaksana melihat penyebab kebakaran, jangan sampai muncul kesan mencari-cari kesalahan hanya karena seseorang pemilik lahan dan kebetulan dia anggota kepolisian,” katanya.
Ia berharap setiap pemberitaan mengenai karhutla di Tolitoli tetap berpegang pada prinsip cover both sides, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terbentuk opini seolah-olah seseorang telah bersalah sebelum adanya hasil pemeriksaan atau fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Armen Djaru









