Limboto, Tabenews.Com – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum (AMMPH) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Gorontalo sebagai bentuk desakan agar penanganan dugaan kasus aset eks PLTD Isimu dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dalam aksinya, massa menilai proses hukum yang berjalan tidak boleh berhenti pada satu sudut pandang semata. Aparat penegak hukum didorong untuk mengungkap seluruh fakta secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan maupun pemanfaatan aset negara tersebut.
AMMPH menegaskan bahwa penegakan hukum harus berorientasi pada pencarian kebenaran materiil, bukan sekadar memenuhi aspek administratif penyidikan. Menurut mereka, apabila terdapat fakta-fakta baru maupun bukti tambahan, maka hal tersebut wajib menjadi dasar untuk melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara.
Koordinator aksi Arya Sahrain, menyampaikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian hanya dapat terjaga apabila setiap perkara ditangani secara profesional, terbuka, dan tidak tebang pilih.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang harus dikalahkan. Yang kami perjuangkan adalah tegaknya keadilan. Siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan kepentingan tertentu,” tegasnya.
Dalam dialog bersama massa aksi, Kasat Reskrim Polres Gorontalo menyampaikan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara kembali sebagai bagian dari evaluasi terhadap penanganan perkara yang sedang berjalan.
Pernyataan tersebut tentunya disambut positif oleh AMMPH. Menurut mereka, langkah untuk menggelar perkara kembali merupakan sinyal bahwa Polres Gorontalo membuka ruang untuk mengkaji kembali seluruh fakta, alat bukti, maupun keterangan yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
AMMPH memberikan apresiasi atas respons yang disampaikan Kasat Reskrim dan berharap komitmen tersebut benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata yang menjunjung tinggi profesionalitas serta prinsip keadilan.
“Respons Kasat Reskrim patut diapresiasi karena menunjukkan adanya komitmen untuk mengevaluasi perkara secara menyeluruh. Kami mendukung penuh langkah gelar perkara kembali, dengan harapan proses tersebut benar-benar dilakukan secara independen, transparan, dan mampu mengungkap fakta hukum yang sebenarnya,” ujar perwakilan AMMPH.
Meski demikian, AMMPH menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga terdapat kepastian hukum yang berkeadilan. Mereka menilai pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di akhir aksi, massa menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan sekadar menyangkut satu perkara, melainkan menjadi bagian dari upaya mendorong hadirnya penegakan hukum yang berintegritas, akuntabel, dan tidak tunduk pada kepentingan apa pun.
AMMPH juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses hukum tersebut secara kritis namun tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku, sehingga setiap keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.










